NEWS  

Komisi 1 DPRD Bondowoso, H. Tohari Tanggapi Isu Pemotongan Insentif Guru Ngaji

Bondowoso, NET88.CO — Belakangan ini, perbincangan mengenai pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas insentif yang diterima oleh guru ngaji semakin ramai. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama terkait besaran potongan.

Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, Haji Tohari, menanggapi isu terkait pemotongan insentif guru ngaji di Kabupaten Bondowoso. Beliau menegaskan bahwa besaran insentif guru ngaji yang dianggarkan dalam APBD adalah sebesar Rp1 juta 500 per guru. Namun setelah dipotong PPN PPh maka terimanya rp 1.258.000. saat dibulan Ramadhan.

“Memang di APBD itu angkanya rp1.500.000 kemudian dari 1.500.000 itu dipotong pajak 6% 90.000 kemudian BPJS ketenagakerjaan 1 tahun 151.200 sehingga yang diterima oleh guru ngaji itu rp 1.258.000 yang sekarang diterima dibulan ramadhan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pasca paripurna di gedung DPRD Bondowoso Jumat (21)3/2025)

Dirinya mengatakan. kalau sabar menunggu akan terima utuh sesuai harapan. Bupati sudah menyampaikan bahwa nanti akan diterima utuh satu juta lima ratus dan/atau sudah disepakati di forum bahwa untuk guru ngaji di Tahun 2025 ini.

“Bupati menginginkan bahwa bantuan guru ngaji itu utuh 1.500.000 kemudian ditambah pajak ditambah BPJS itu nanti akan muncul angka 1 juta 800.000 kenapa sekarang yang sudah ditandatangani oleh guru ngaji di beberapa desa atau di seluruh desa itu kok malah 1.258.000 karena minimal guru ngaji ini sudah harus cair di bulan Ramadhan, kalau tidak cair di bulan Ramadan kita sama-sama sabar menunggu proses, maka nanti ini akan 1, 800.000 dipotong pajak kemudian juga BPJS maka akan diterima oleh guru ngaji 1 juta 540.000,” tuturnya

“Ini masih proses perubahan maka 1.500.000 dipotong pajak dan BPJS dikalikan jumlah potongan ini kemudian berikutnya nanti kalau sudah mekanisme ini selesai maka yang 300.000 potongan itu nanti akan dicairkan tahap kedua,” tambahnya

Dikatakannya, dengan ditambahnya honor guru ngaji dari tidak diambilnya mobil dinas baru oleh Bupati dan Wakil Bupati yakni pengadaan kendaraan mobil tersebut sebesar 3miliar.

Untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan transparansi, pemerintah daerah diharapkan memberikan sosialisasi dan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum dan perincian potongan yang dikenakan pada insentif guru ngaji. Hal ini penting agar para penerima insentif memahami kewajiban perpajakan mereka dan tidak merasa dirugikan oleh potongan yang tidak jelas. ( HAMID. 88. )

vvvv