SAMPANG, NET88.CO – Label amal tak otomatis membuat sebuah konser kebal dari kewajiban hukum. Pemerhati kebijakan publik Agus Sugito melontarkan peringatan keras kepada panitia Konser Amal 1 Irama, menegaskan bahwa penjualan tiket tetap menjadikan kegiatan tersebut sebagai objek pajak daerah dan wajib memenuhi seluruh perizinan resmi.
Pernyataan itu sekaligus memantik tanda tanya publik: apakah konser tersebut sudah patuh pajak dan mengantongi izin lengkap, atau justru bermain di wilayah abu-abu dengan berlindung di balik label sosial?
“Selama ada penjualan tiket, kewajiban pajak tetap melekat. Itu masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Sampang,” tegas Agus, Minggu (01/02/2026).
Ia menekankan, alasan amal tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari pajak. Menurutnya, jika kewajiban tersebut diabaikan, kegiatan itu berisiko kehilangan legitimasi moralnya sebagai kegiatan sosial.
“Kalau pajak diabaikan, kegiatan itu tak bisa lagi diposisikan sebagai konser amal. Negara dan daerah dirugikan,” ujarnya lugas.
Sorotan tak berhenti pada pajak. Agus juga mengingatkan bahwa konser berskala publik wajib mengantongi izin pemerintah daerah, izin keramaian kepolisian, serta rekomendasi OPD terkait. Ia menyebut penjualan tiket sebelum izin lengkap bisa menempatkan masyarakat sebagai konsumen pada posisi rawan.
“Perizinan itu bukan formalitas. Itu perlindungan hukum bagi publik,” katanya.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi konsekuensi serius jika kewajiban pajak sengaja diabaikan. Selain sanksi administratif, potensi kerugian keuangan daerah bisa membuka pintu proses pidana.
“Jika ada unsur kesengajaan dan menimbulkan kerugian daerah, itu bisa naik ke ranah hukum. Mekanismenya pidana,” tegasnya.
Kata amal yang digunakan dalam konser ini juga ikut dikritisi. Agus menilai transparansi menjadi kunci, terutama jika dana disalurkan melalui Baznas. Publik, kata dia, berhak tahu: apakah dana itu masuk kategori zakat dengan skema tertentu atau sekadar donasi sosial, berapa persen yang disalurkan, dan bagaimana pelaporannya.
Sebelumnya, panitia menyebut hasil kegiatan akan diserahkan ke Baznas. Namun hingga kini belum ada penjelasan tertulis soal skema kerja sama, persentase dana sosial, maupun mekanisme pertanggungjawaban ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, panitia Konser Amal 1 Irama belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan izin, pemenuhan kewajiban pajak daerah, serta kejelasan distribusi dana amal.
Di tengah gencarnya pemerintah daerah mengejar pendapatan asli daerah, konser berlabel sosial tanpa transparansi justru berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar: amal sungguhan, atau celah regulasi yang dimanfaatkan?
(Fit)

