Berita  

Ketua DPD GM. GRIB JAYA Soroti Rekrutmen PKD Yang Terikat Perkawinan di Bawaslu Lumajang

Lumajang, NET88.CO – Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu. Semboyan Ini, Sepertinya Tidak Berlaku di Bawaslu Kabupaten Lumajang.

Ada semboyan dari rakyat untuk Bawaslu Lumajang. Bersama Rakyat Awasi Bawaslu dan Bersama Rakyat Tegakan Keadilan Pengawasan Ke Bawaslu.

Ya ini Semboyan yang pantas dan layak sehingga tidak terlalu berbangga diri dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam perekrutan sumber daya manusia yang berdasarkan suka dan tidak suka sepak sini sana.

Bawaslu Lumajang dinilai telah Gagal Mensosialisasikan Terkait Perekrutan Pengawas Kelurahan Desa Kepada Panwascam. Sehingga yang tidak memenuhi syarat sebagai calon pengawas kelurahan desa dapat di Lantik sebagai pengawas kelurahan desa seperti di salah satu kecamatan Yosowilangun.

Hal tersebut disampaikan oleh Akbar Umbu Nay selaku Ketua DPD GM GRIB JAYA, “Saya Bilang Gagal karena jelas dalam pasal 117 Ayat 1 Huruf O UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan Bab IV huruf C Angka 15 Keputusan badan pengawas pemilihan umum No 215./HK.01.01/K1.05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Keluaran Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, klausul yang berbunyi sedang tidak Terikat dalam suatu perkawinan dengan penyelenggara,”

BACA JUGA :
TEAM 29 OPSNAL Polsek Langsa Barat Berhasil Ringkus 5 Pelaku Pengelapan Sepmor

“Yang bertanggung jawab Penuh pada perekrutan Pengawas Kelurahan Desa ada pada Bidang koordinator devisi sumber daya manusia adapun devisi lainnya, seperti hukum, pencegahan dan penindakan ikut bertanggung jawab. Berdasarkan pedoman pembentukan pengawas kelurahan desa Bawaslu Kabupaten dapat membentuk kelompok kerja ( Pokja ), untuk mengambil alih sementara sampai pada tahapan seleksi wawancara,dapat di kembalikan pada tugas panwascam jika sudah terbentuk,”

“Menurut saya ini merupakan kesalahan yang di akibatkan kerena tidak memahami regulasi dan alur kerja dalam perekrutan pengawasan kelurahan desa. Kurangnya pengawasan melekat, koordinasi dan monitoring antar kelembagaan yang di anggap perlu seperti ke kantor desa dan KUA sesuai domisili mempertanyakan status calon pengawas kelurahan desa,”

BACA JUGA :
Operasi SAR Pencarian Nelayan Hilang Dihentikan di Hari ke 7

“Sehingga patut diduga dengan lolosnya pengawas kelurahan desa tersebut, adanya unsur kesengajaan diloloskan atau karena memang ada titipan nama sehingga perekrutan hanya formalitas saja seperti Existing Panwascam, PKD dan PTPS sebelumnya yang berdasarkan suka dan tidak suka,” ujarnya.

Dalam hal ini Bawaslu Lumajang harus mengambil keputusan untuk memberhentikan pengawas keluaran desa sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 atau sesuai aturan lain yang mengatur hal tersebut dan dengan dasar moral dan prinsip penyelenggara adanya ketidakjujuran sebagai calon pengawas yang sedang terikat dalam suatu perkawinan.

BACA JUGA :
Para Nelayan Pati Dukung Bintang Dua Maju Pilgub Jateng

Muncul pertanyaan mau dijadikan apa PILKADA, kalo penyelenggara lebih mengutamakan kepentingan dari pada suatu kejujuran. Saya mempertekankan lagi bukan Panitia pemungutan suara yang terlantik terlebih dahulu di minta atau disuruh untuk mengundurkan diri dan atau pengawas kelurahan desa yang meminta mengundurkan diri, Tetapi Aturan Sudah Mengatur terkait hal tersebut, Bawaslu wajib memberikan sanksi Kepada Pengawas Kelurahan desa yang terlantik di berhentikan secara tidak terhormat dan kepada panwascam Yosowilangun di berikan sanksi.

Bukan untuk di lindungi atau menutup nutupi. Jelas keputusan berdasarkan pleno di tingkat panwascam Yosowilangun. Bawaslu kabupaten Lumajang harus berdiri tegak dan menegakan aturan, profesionalisme, transparan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik dan masyarakat Lumajang.

Penulis : Red

vvvv