Berita  

Keluarga Kecewa, PN Sampang Vonis Terdakwa 18 Tahun Penjara

Sampang, NET88.CO – Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang terkait kasus pembunuhan yang menimpa Siti Maimuna (29), seorang perempuan warga Dusun Lorpolor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur, Rabu (12/06/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat sidang telah menjatuhkan vonis terhadap Fitria (23) pelaku pembunuhan terhadap Siti Maimuna (29). Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fitria adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna. Mereka menjalin hubungan asmara selama dua tahun, termasuk melakukan hubungan intim. Fitria bahkan dua kali menggugurkan kandungannya dengan jamu. Cemburu karena suami korban mulai mengabaikannya, Fitria kemudian menghabisi Siti Maimuna dengan celurit.

Putusan Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti, menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan korban meninggal dunia. Yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

BACA JUGA :
Kapolresta Pati : 56 Anggota Polresta Pati Dianugerahi Kenaikan Pangkat

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Fitria bin Kurdi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun. Tiga, menetapkan masa tahanan selama penangkapan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti pada Selasa, (11/06/2024).

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Sampang, Masrowie saudara sepupu dari Siti Maimuna (Korban 29 tahun). Merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Fitria (23).

“Dari awal kita keluarga sudah keberatan atas tuntutan yang cuma 17 tahun, karena dari tuntutan cuma naik satu tahun. Ini kan pasal 340 KUHP, harusnya minimalnya kalau gak 20 tahun dan seumur hidup atau hukuman mati. Jadi dari pihak keluarga sangat kecewa dengan putusan yang hanya 18 tahun,” ujar Masrowie kepada awak media saat di wawancarai usai sidang di PN Sampang.

BACA JUGA :
Giat Bazar Murah GKH SABAR di Desa Bungatan Disambut Antusias Warga

Lebih lanjut, Masrowi mengungkapkan kekecewaan mengingat dari kejadian yang menimpa saudaranya (Siti Maimunah) yang menjadi korban pembunuhan oleh terdakwa (Fitria) yang dilakukan secara keji.

“Saudara saya itu (Siti Maimunah) dibunuh dengan cara keji, saya masih ada itu Fotonya. Seluruh badan ini hancur semua, ini benar-benar keji,”ungkapnya.

Ditanya soal putusan tersebut masih belum diterima oleh terdakwa dengan alasan masih pikir pikir ?, Masrowie menjawab tetap menghargai hak terdakwa atas upaya hukum dari terdakwa. Namun, dirinya merasa tidak puas atas keputusan yang telah dijatuhkan.

“Kalau keluarga terserah, karena terdakwa juga punya hak untuk melakukan banding dan upaya hukum lainnya. Kita keluarga korban yang jelas tidak puas dengan putusan yang 18 tahun itu,” tegasnya.

BACA JUGA :
Tingkatkan Kesehatan Jasmani, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Laksanakan Olahraga Rutin

Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Fitria menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Dari hasil sidang tersebut, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 17 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Heronika Setiawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang. Dirinya menyampaikan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP. Sebelumnya, empat saksi dari pihak keluarga korban telah dihadirkan dalam persidangan.

“Pertimbangan menuntut terdakwa 17 tahun penjara adalah karena terdakwa menghilangkan nyawa korban serta melakukan pembunuhan berencana. Ancaman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika kepada media.

Heronika juga menambahkan bahwa penuntutan 17 tahun penjara dipertimbangkan berdasarkan kondisi terdakwa yang masih muda dan adanya pengakuan penyesalan dari pihak terdakwa.

“Terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama dan meminta keringanan kepada Majelis Hakim,” katanya.

(Fit)