Bondowoso, NET88.CO – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso periode 2022–2025 menjadi sorotan publik.
Hal itu menyusul adanya sejumlah surat resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang menunjukkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait PDAM terus dilakukan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Net88, Kejari Bondowoso menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-491/M.5.17/Fd.1/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kabupaten Bondowoso sejak tahun 2022 sampai dengan 2025.
Dalam perkembangannya, Kejari Bondowoso mengeluarkan sejumlah surat bantuan pemanggilan saksi.
Pertama, surat Nomor R-283/M.5.17/Fd.1/07/2026 tanggal 22 Juli 2026, yang meminta keterangan sejumlah pejabat atau karyawan PDAM pada 27 Juli 2026.
Kemudian, pada 27 Agustus 2026, Kejari Bondowoso kembali menerbitkan surat Nomor R-346/M.5.17/Fd.1/08/2026 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso untuk membantu pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan Perumdam Ijen Tirta.
Selanjutnya, pada 3 September 2026, kembali diterbitkan surat Nomor R-356/M.5.17/Fd.1/09/2026 yang juga berkaitan dengan permintaan keterangan sejumlah pihak.
Rangkaian surat tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu kali permintaan keterangan.
BARA NUSA Desak Ada Kepastian
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua DPC BARA NUSA Bondowoso, Edy Junaedi atau yang akrab disapa Bang Juned.
Menurut Bang Juned, masyarakat menghormati kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan. Namun, karena proses pemeriksaan telah berlangsung dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, masyarakat berhak mempertanyakan perkembangan penanganannya.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Kejaksaan. Tetapi ketika sudah ada Surat Perintah Penyelidikan dan kemudian beberapa kali dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan PDAM, tentu masyarakat bertanya, bagaimana perkembangan dan tindak lanjutnya?” ujar Bang Juned.
Ia menegaskan, BARA NUSA tidak bermaksud mencampuri proses hukum maupun meminta Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.
“Kami tidak meminta siapa pun ditetapkan sebagai tersangka. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang ditemukan bukti yang cukup, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak cukup bukti, tentu juga harus ada kejelasan mengenai status penanganannya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Minta Kejati Jatim Turun Melakukan Supervisi
Bang Juned mengatakan BARA NUSA DPC Bondowoso akan mendorong persoalan tersebut melalui jalur resmi dengan mengajukan permohonan supervisi, klarifikasi dan kepastian tindak lanjut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami akan meminta Kejati Jawa Timur melakukan supervisi terhadap penyelidikan ini. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa perkara ini tidak jelas ujungnya,” katanya.
Bang Juned menambahkan, objek yang sedang diperiksa berkaitan dengan perusahaan daerah yang memiliki hubungan dengan kepentingan publik. Karena itu, menurut dia, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganannya menjadi penting.
“Ini menyangkut perusahaan daerah dan kepentingan masyarakat Bondowoso. Karena itu, kami berkepentingan mengawal prosesnya sebagai bagian dari kontrol sosial. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun, tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang sudah masuk proses penyelidikan kemudian tidak jelas perkembangannya,” ungkapnya.
BARA NUSA Siapkan Langkah Lanjutan
Bang Juned mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat permohonan supervisi kepada Kejati Jawa Timur dengan melampirkan dokumen-dokumen pemanggilan saksi yang telah diterbitkan Kejari Bondowoso.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bagi BARA NUSA untuk meminta penjelasan secara resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami memiliki dokumen resmi yang menunjukkan adanya penyelidikan dan beberapa kali pemanggilan. Jadi yang kami dorong bukan rumor. Kami meminta institusi yang berwenang memberikan kepastian mengenai perkembangan proses tersebut,” jelasnya.
Ia berharap Kejaksaan dapat memberikan penjelasan sesuai batas kewenangan dan ketentuan mengenai kerahasiaan proses penyelidikan.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas tersebut juga harus berjalan bersama dengan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan bahwa setiap laporan atau dugaan tindak pidana yang telah masuk proses hukum ditangani secara profesional,” pungkas Bang Juned.
Net88 akan terus memantau perkembangan penanganan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kabupaten Bondowoso tersebut dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso maupun pihak-pihak terkait.
Penulis : Hasan

