Kedepankan Hati Nurani, Kejari Magetan Launching Rumah Restorative Justice di Desa Klagen Gambiran

Magetan|| NET88|| Rumah Restorative Justice (RJ) merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.

Selanjutnya, Kabupaten Magetan menjadi salah satu wilayah yang turut serta melaunching “Omah Rembug” Restorative Justice di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Rabu, (23/03/2022).

Launching Rumah Restorative Justice ini dilakukan oleh Bupati Magetan Suprawoto dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Kajari) Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., dengan ditandai adanya pemukulan gong oleh Bupati Suprawoto sebanyak 5 kali, dilanjutkan dengan penyerahan berkas pencabutan tuntutan dan penyerahan barang bukti secara simbolis oleh Kajari Magetan.

Dalam kegiatan yang dihadiri Forkopimda Magetan, Forkopimca Maospati, Pemerintah Desa Klagen Gambiran, serta tokoh masyarakat setempat, Bupati Suprawoto mengatakan sangat mengapresiasi program Omah Rembug RJ ini. Pemerintah akan turut serta mendukung Omah Rembug RJ sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Rakernas SMSI, Ninik Rahayu: Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

“Memberikan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua, saya sangat mengapresiasi dengan adanya kehadiran Omah Rembug Restorative Justice di Desa Klagen Gambiran itu, dengan program ini tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman serta guyub rukun bagi masyarakat melalui pendekatan seperti musyawarah untuk mencapai upaya perdamaian antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Saat ditemui usai acara, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., menuturkan tujuan dari dilaunchingnya Omah Rembug Restorative Justice di Desa Klagen Gambiran tersebut ialah sebagai upaya untuk penegakan hukum yang adil dan humanis melalui pendekatan pada masyarakat. Yang artinya penegakan hukum tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpedoman pada hati nurani dan tetap mengedepankan kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku.

BACA JUGA :  Viral...!!! Ribuan Peserta Semarakkan Jalan Sehat Dalam Peringatan HUT Golkar ke-58 di Magetan

“Hadirnya Rumah Restorative Justice ialah dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta membangun harmoni ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat dengan mengedepankan hati nurani sesuai keputusan musyawarah mufakat,” terangnya.

Proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan restorative justice di Indonesia dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lebih lanjut Atik menjelaskan, bahwa kriteria yang dapat diajukan dalam program Restorative Justice diantaranya Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan artinya pelaku bukan residivis, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yakni pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka harus mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, kemudian tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

BACA JUGA :  Presiden PERADRI Apresiasi Kinerja Polda Jatim yang Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Judi Online di Tahun 2022

“Ada beberapa persyaratan atau kriteria apabila ingin mengajukan program Restorative Justice,” paparnya.

Untuk saat ini Omah Rembug Restorative Justice di Desa Klagen Gambiran ini akan dijadikan sebagai desa percontohan, dengan harapan kedepan dapat terbentuk lagi Omah Rembug Restorative Justice di desa-desa lainnya di Kabupaten Magetan.

“Ini akan kita jadikan desa percontohan, yang kedepan kita harapkan dapat menjadi referensi untuk desa-desa lainnya di wilayah Kabupaten Magetan,” terangnya.

Diakhir wawancara Atik menjelaskan, Launching di Desa Klagen Gambiran yang dilakukan hari ini merupakan launching ke-9 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jawa Timur.

“Rumah RJ di Kabupaten Magetan yang kita Launchingkan secara perdana di Desa Klagen Gambiran ini merupakan peluncuran Ke-9 yang dilakukan Kejaksaan Negeri se-Jatim,” tutupnya. (Vha)

vvvv