NEWS  

Keabsahan SK Pj Sekda Dipertanyakan, Konspirasi Ataukah Sebagai Alat Untuk Mempermalukan Bupati Terpilih

Bondowoso, NET88.CO – Seperti diberitakan sebelumnya, mengenai Sk Pj Sekda Bondowoso yang dinilai diragukan keabsahannya dengan berbagai dasar hukum yang telah dijelaskan di part 1.

Berikut wawancara eklusif bersama Bang Juned, yang menjelaskan mengenai dampak kepada Kerugian Negara dan Sanksi Pidana. 

Ditemui di sela2 kegiatannya Bang Juned menyampaikan, “Pertama perlu saya tekankan, kalau ada yang membantah argumentasi saya silahkan diperdebatkan. Tetapi harus dari pihak yang paham membaca aturan perundang undangan,”

“Dan saya tetap berpendapat SK Pj Sekda Bondowoso  itu salah konsideran dan berimbas pada keabsahan. Karena salah konsideran maka ditandatangani oleh pejabat yg tidak berwenang,”

BACA JUGA :
Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Sapi di Galis

“Yang menjadi dasar adalah, kekosongan sekda definitif sudah terjadi lebih dari 3 bulan lebih tepatnya kekosongan jabatan sekda terjadi sejak 1 agustus 2024,”

“Maka penunjukan Pj. Sekda seharusnya merujuk pada aturan yang termuat dalam Permendagri 91/2019 Tentang Penunjukan Pj. Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 10 Ayat 1 Perpres 3/2010,”

“Pasal 2 Permendagri 91/2019 disebutkan bahwa Penunjukan Pj.Sekda dilakukan dalam hal Jangka waktu 3 bulan kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan,” 

“Pasal 6 Ayat 3 Permendagri 91/2019 yang berbunyi “Gubernur menetapkan usulan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan keputusan Gubernur paling lambat 4 hari terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap,” jelasnya.

BACA JUGA :
Warga Dilarang Takbir Keliling, Inilah Himbuan Kades Dukuhseti

Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, “Dari beberapa hal tersebut akhirnya menimbulkan beberapa pertanyaan :

1. Apa ada paraf koordinasi ke bagian hukum dan asisten ?

2. Tidak adanya konsideran Permendagri 91/2019 dalam pertimbangan/ mengingat pada SK tersebut. Apa memang disengaja ?

3. Apa ada suatu konspirasi yang terjadi dalam penerbitan SK tersebut dengan tujuan sebagai belenggu untuk Pj Sekda yang ditunjuk dan sebagai alat untuk mempermalukan Bupati Terpilih.

Ditanyakan apa sikap yang akan diambil, Bang Juned menyampaikan, “Saya pertegas kembali, SK yang tidak sah akan mengakibatkan suatu hal yang fatal,”

BACA JUGA :
Lindungi Pengunjung Wisata Perhutani Bondowoso Lakukan Perempesan dan Pemangkasan Pohon di BEACH FOREST

“Seharusnya ada sanksi bagi yang terlibat sengaja/tidak sengaja, karena seluruh kebijakan Pj. Aekda menjadi taruhannya,”

“Kami akan koordinasi dengan bagian hukum ormas kami dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan PTUN untuk membuktikan bahwa Sk Pj Sekda Bondowoso mengandung berbagai Kecacatan” tegasnya. 

Bang Juned juga menjelaskan mengenai Keabsahan SK yang akan berdampak kepada Kerugian Negara dan Sanksi Pidana. Akan dibedah tuntas di Part 3. Bersambung.

Penulis : Hasan