Berita  

Kasus TKD Seletreng Kembali Bergulir, Ketum Lembaga Perkasa Penuhi Panggilan Kejaksaan

Situbondo, NET88.CO – Dugaan kasus gadai Tanah Kas Desa (TKD) dan dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa di Seletreng Kapongan oleh oknum kepala Dusun, Maka hari ini ketua umum Lembaga PERKASA memenuhi panggilan PJ kasi intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa, 23/04/2024

Menurut cak sadik panggilan akrab Ketum Lembaga Perkasa mengatakan kepada awak media bahwa Kami bersama rekan pengurus datang ke kejaksaan bertujuan untuk konfirmasi perkembangan laporan kami terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyelewengan Tanah kas Desa (TKD ) di seletreng.
“Kedatangan kami hari ini bermula dari upaya kami kemaren (22/04) mengunjungi Kejaksaan dengan menanyakan kasus yang telah saya laporkan tahun lalu, dan setelah dilakukan pengecheckan oleh pihak pegawai di kejaksaan menyampaikan terkait dengan kasus yang kami laporkan sudah selesai, akhirnya kami kaget dan bertanya langsung “selesai yang bagaimana”? Sebab saya sebagai pelapor tidak tahu menahu dan tidak ada SP2HP maupun SP3, ujar Ketum perkasa dengan nada geram

Berdasarkan hasil konfirmasi itu Cak sadik menambahkan pada hari ini selasa (23/04) Pukul 10.33.wib kami diminta menghadap dan memenuhi panggilan Pj kasi intel Kejaksaan Negeri Situbondo, salahsatu tujuannya untuk memperoleh SP3 kalau memang kasus yang saya laporkan dianggap sudah selesai.
“saat kasus bergulir beberapa bulan lalu ketika di konfirmasi selalu bilang menunggu LHP dari inspektorat, namun setelah LHP keluar kami tetap tidak di berikan pemberitahuan apapun tentang proses pemeriksaan perkara ini termasuk tidak pernah ada SP2HP, karena itu kalau memang kasus ini sudah dianggap selesai maka kami meminta kepada KEJARI Situbondo agar dapat mengeluarkan pemberitahuan maupun SP3. Tambah Cak Sadik

BACA JUGA :
Anggota Binmas Polresta Pasuruan Sosialisasikan Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja dan Dampak Bagi Lingkungan Sekitar

Disamping hal diatas PJ Kasi Intel Kejari Situbondo saat ditemui di Kantornya oleh Ketum Lembaga perkasa menyampaikan bahwa terkait pemberian SP3 ini kami harus komunikasi dahulu dengan Kajari, sedangkan mengenai sanksi oknum perangkat desa itu ranahnya pemerintah kecamatan dan Pemerintah Desa, kemudian terkait SP3, nanti saya kabari setelah ada putusan dari atasan, Pungkas Kasi intel kejari kepada Cak Sadik selaku Ketum Lembaga Perkasa