NEWS  

Kasi Lapas Pamekasan : AF Merupakan WBP Yang Menjalani Asimilasi

Pamekasan¦¦Net88

Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan yang sedang menjalani asimilasi (Proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat) nekat hendak mencuri uang yang berada di dalam kotak amal, musholla Nurul Ikhlas yang berada di jalan Cokroatmojo kelurahan Parteker pada Kamis (7/4/2022).kemarin.

Kasi Kegiatan kerja Lapas Kelas IIA Pamekasan Dwi Puji Mulyanto saat ditemui oleh beberapa awak media membenarkan bahwa ada salah satu WBP berinisial AF yang menjalani asimilasi diduga hendak mengambil uang yang ada di kotak amal Musholla Nurul Ikhlas Kelurahan Parteker.

BACA JUGA :
Mengenal Shendii Pengusaha Muda Asal Jakarta

Dwi menjelaskan, berawal AF meminjam sepeda petugas Lapas yang katanya hendak membeli rokok ke depan, selang beberapa saat kami mendapat informasi bahwa AF hendak mencuri uang dalam kotak amal di salah satu Musholla.

Selanjutnya, kepala KPLP mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkordinasi dengan pengurus musholla. “Dari hasil kordinasi dengan pengurus dan pihak pengurus mengatakan permasalahan ini tidak di teruskan,” kata Dwi. Minggu (10/04)

BACA JUGA :
Gandeng DLH, IWO Merangin Gelar FGD Soal Limbah

“Saya pribadi dan atas nama Lapas Kelas IIA Pamekasan mohon maaf kepada warga Pamekasan dengan ketidak nyamanan ini,” ucapnya

Menurutnya, sebelum dilakukan asimilasi, pihaknya telah melakukan evaluasi dan prilaku AF ini baik. “Asimilasi diberikan dengan catatan pihak keluarga dan Kepala Desa menandatangani surat jaminan, apabila ada apa apa masalah diluar pihak keluarganya harus mempertanggung jawabkan masalah tersebut,” ujarnya.

“AF di vonis dengan pasal 363 (Pencurian) dengan vonis kurungan 1,5 tahun dan telah dijalani setengah pidana,” terangnya.

BACA JUGA :
Inovasi Menuju Smart City yang Membanggakan

Selanjutnya, kami akan melayangkan BAP ke Kanwil bahwa benar AF melakukan pelanggaran yang dimaksud. “Dimungkinkan haknya di cabut sehingga AF harus menjalani masa hukuman murni selama 1,5 tahun,” jelasnya.

Sanksi lain kata Dwi, WBP AF akan dipindahkan ke lapas lain, dan sekarang keberadaannya di blok isolasi.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada petugas yang memberikan ijin kepada AF keluar dari wilayah Lapas, dan hasilnya akan di serahkan ke Kanwil, segala keputusan berada di Kanwil,” pungkasnya. ( ndri )

vvvv