Sampang, NET88.CO
Beredarnya video penangkapan pengguna Narkoba yang berdurasi 24 detik di kawasan Jala Raya Ketapang oleh Tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sampang IPDA Dody Darmawan, S.H.
Dalam video penangkapan tersebut, oleh personil gabungan Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki yang memakai baju batik dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega bernopolkan L-2867-AAJ
” Video penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu itu memang benar dan tersangka dengan inisial A Bin A di lokasi Jalan Raya Ketapang pada hari Sabtu 13 Nopember 2022 kemarin” Kata Kasi Humas Polres pada awak media,Jumat (18/11/2022)
Diungkapkan, dari penangkapan tersangka A Bin A yang merupakan warga di Dusun Barat Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 4,58 gram, Jelas Kasi Humas Polres Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan Narkotika jenis sabu seberat ± 4,58 gram yang diletakkan didalam bungkus rokok yang dibungkus plastik klip warna putih yang di tali putih kemudian ditutupi lakban warna hitam dan diletakkan di dalam saku baju sebelah kiri tersangka”Ujarnya Ipda Dody.
Dari kejadian tersebut A Bin A yang lahir pada bulan Maret tahun 2002 beserta barang bukti sabu seberat ± 4,58 gram, sepeda motor Yamaha Vega No. Pol L-2867-AAJ, HP merk Oppo A15, 1 bungkus kosong rokok, tali langsung di bawa ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“A Bin A terbukti tanpa hak melawan hukum membeli narkotika golongan 1 jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara” pungkasnya.(ndri)