Kapolri Digugat di Pengadilan Negeri Situbondo

Situbondo||Net88

Syaiful Bahri Ketua Umum Garda Sakera benar-benar membuktikan ucapannya, bersama Ahmat Fatoni hari ini Bang Ipoel panggilan akrabnya mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo.

Kedatangannya kali ini untuk menggugat Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Situbondo yang dinilai adanya kelalaian yang di lakukan Penyidik serta kurangnya keprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu sudah beberapa kali mengirim notice namun tidak dianggap, Jumat ( 9/9/22 ).

BACA JUGA :
Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, 27 Kasus berhasil di Ungkap Polres Pamekasan

Bang Ipoel kepada Team S One mengatakan, “Upaya saya agar penyidik memproses laporan saya dan warga sebagai fungsi dan tugas penyidik dan memperlakukan warga tanpa ada pembeda baik yang kaya maupun yang miskin namun ternyata masukan serta desakan saya untuk memberikan kepastian hukum tidak digubris,” Ucapnya.

BACA JUGA :
Dua Jabatan di Tengah Kondisi Kesehatan, Publik Mulai Pertanyakan Posisi Sutan Hadi Tjahyadi di DPRD Sumenep

Lanjut Bang Ipoel, “Maka setelah saya dua kali mengirim notice dan tidak ada tanggapan juga maka hari ini saya bersama dengan Wakil Ketua Umum Garda Sakera Ahmat Fatoni melakukan gugatan perbuatan melawan hukum Kapolri, Kapolda dan Kapolres Situbondo,”

BACA JUGA :
Perlu Kolaborasi Humas dan Insan Pers untuk Berantas Berita Hoaks

“Semoga dengan menempuh gugatan ini polres Situbondo mampu meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat terutama dalam penegakan hukum,” harap Bang Ipoel.

Penulis: Dony

error: Content is protected !!