NEWS  

Kadisdik Sumenep: Iuran Rp100 Ribu Hanya untuk PPPK Paruh Waktu Penerima Sertifikasi

SUMENEP, NET88.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohamad Iksan, S.Pd., M.T., memberikan penjelasan terkait polemik kontribusi kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Dungkek yang belakangan menjadi sorotan.

Menurut Iksan, kontribusi sebesar Rp100 ribu tidak diberlakukan kepada seluruh Guru PPPK Paruh Waktu, melainkan hanya bagi guru PPPK Paruh Waktu (P3KPW) yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru.

“Yang diikutkan untuk kontribusi kegiatan tujuh belasan internal itu adalah P3KBW yang mendapatkan sertifikasi. Yang tidak mendapatkan sertifikasi, tidak ikut atau bebas,” ujar Iksan.

BACA JUGA :
Rawat Silaturahmi, Alumni SMAN 1 Sinabang Gelar Buka Puasa Bersama

Ia menjelaskan, guru PPPK Paruh Waktu yang tidak menerima tunjangan sertifikasi tidak termasuk dalam kesepakatan kontribusi tersebut.

Menurutnya, guru penerima TPG memperoleh tambahan penghasilan dari APBN sehingga kontribusi Rp100 ribu untuk mendukung kegiatan peringatan kemerdekaan masih dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi bersama.

“Saya pikir dalam satu tahun mereka sudah menikmati APBN melalui Tunjangan Profesi Guru. Kalau menurut hemat saya, seratus ribu demi memeriahkan tujuh belasan insya Allah masih wajar,” katanya.

BACA JUGA :
MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Pilihan Kuota Internet Tidak Hangus

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam perbincangan di kalangan guru. Sebagian pihak menilai persoalan yang mengemuka bukan semata besaran nominal, melainkan perlunya kejelasan apakah kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela atau merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, klarifikasi Kadisdik Sumenep sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya bahwa tidak semua guru PPPK Paruh Waktu dikenakan kontribusi Rp100 ribu. Hanya guru PPPK Paruh Waktu yang telah menerima sertifikasi dan TPG yang masuk dalam kesepakatan kontribusi kegiatan Agustusan tersebut.

BACA JUGA :
Babinsa Waru Barat Dampingi DKPP Lakukan Vaksinasi

Dengan adanya penjelasan ini, publik kini dapat melihat persoalan dari dua sisi, yakni keluhan sebagian guru terkait beban kontribusi dan argumentasi pihak penyelenggara yang menilai kontribusi tersebut masih dalam batas kewajaran karena dikenakan kepada penerima tunjangan profesi guru.

Moo/Red

error: Content is protected !!