Situbondo||Net88
Di beritakan sebelumnya Prahara di bumi tanjung sari Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo antara H.Didit dan Hj.Yeni semakin memanas.
Drs. H.Maulana Azhar orang nomor satu di tanjung kamal selaku pemangku jabatan Kepala Desa di polisikan oleh H. Didit warganya sendiri karena telah memberikan keterangan palsu dengan mengatakan bahwa tanah yang di tempati H. Didit bersertifikat atas nama Hj.Yeni, Sabtu (27/08/2022)
Kebohongan pernyataan Kades H. Maulana Ashar tersebut terungkap ketika saudara Tutun dan tim menelusuri ke BPN Situbondo.
Azis chemoth selaku warga yang selama ini menganggap H. Maulana Ashar orang jujur sangat merasa kecewa apalagi dirinya sempat di pingpong oleh H. Maulana Ashar.
Dimana pada Tahun 2019 sebelum dia menjabat jadi kepala desa, saat itu Azis chemoth bersama H.Didit mendatangi rumah H.Maulana Ashar mempertanyakan soal tanah pekarangan yang berlokasi di timurnya kantor Desa Tanjung kamal.
H. Maulana Ashar berkata bahwa tanah tersebut bersertifikat atas nama Hj. Yeni dan sertifikat tersebut ada di H.Misdar. Setelah di cek ke H. Misdar ternyata sertifikat tersebut tidak ada lalu Azis chemoth kembali lagi mendatangi H.Maulana Ashar guna mempertanyakan terkait soal sertifikat tersebut dan minta tolong soal tanah tersebut seraya berkata.
“Minta tolong pateppa’agi ji didit ji neser genika anak yatim tak andik eppak padena kaule. Dan H.Maulana menjawab “Gempang sis dile pon kaule deddi patenggi gempang bule se mateppa’a,” Ujarnya.
Namun kalimat gempang yang di ucapkan oleh H.Maulana Ashar di Tahun 2019 itu malah berbuntut panjang. Di tahun angka kembar ini Tahun 2022 H. Maulana Ashar di polisikan karena telah memberikan keterangan palsu dengan selalu mengatakan tanah tersebut bersertifikat atas nama Hj.Yeni.
H.Didit bersama Lukman selaku kuasa hukumnya dan tokoh pemuda Tutun, Azis chemoth juga Dayat dari Aktivis beserta Arik dan beberapa warga dusun tanjung sari mendatangi H. Maulana Ashar di kantor desa tanjung kamal mempertanyakan status tanah di timurnya kantor desa dan jawabannya adalah sama yaitu bahwa tanah tersebut bersertifikat atas Nama Hj.Yeni
Di samping soal sertifikat tanah, warga saat itu juga menyinggung soal tanah los yang di gadaikan oleh H.Maulana Ashar kembali warga kecewa karena kepala desa H. Maulana Ashar tidak mau jujur tidak transparan dan mengelak namun setelah di katakan ada buktinya kepala desa mengalihkan pembicaraan
Untuk diketahui H.Didit merupakan putra almarhum H.Choirul Anwar dan
Hj. Yeni merupakan keponakan kepala desa H. Maulana Ashar, dimana dalam persoalan ini sepertinya kepala desa terkesan berat sebelah.
“Semoga ke depan tanjung kamal mendapatkan pemimpin yang jujur dan bisa membawa kemajuan pada Desa tanjung kamal yang sepertinya sudah ketinggalan jauh dengan Desa tetangga,” Imbuhnya Azis Chemoth selaku warga.
Penulis : Dyt