NEWS  

JPU Dikecam, Bukti Persidangan Bongkar Ketidakadilan terhadap Syamsiah

Sampang.NET88.CO – Persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (9/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamsiah dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, Rabu (10/9/2025).

Namun, fakta-fakta di ruang sidang justru membuka tabir yang membuat publik bertanya-tanya, Apakah keadilan benar-benar ditegakkan di Sampang?

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi kunci bernama Rizal dengan tegas mengaku bahwa uang maupun barang yang disebut-sebut sebagai alat pembayaran dalam perkara ini justru digunakan kembali oleh suami pelapor. Rizal menyatakan hal itu di bawah sumpah, tanpa sepengetahuan terdakwa Syamsiah.

BACA JUGA :
Coffee Morning Kapolres Aceh Barat dengan Komunitas Pemuda Aceh Barat

Lebih jauh, Rizal juga menegaskan bahwa pembayaran atas tanah dan bangunan milik Syamsiah tidak pernah diterima oleh terdakwa. Artinya, tudingan penipuan yang dialamatkan kepada Syamsiah semakin goyah.

Publik kian curiga ketika dalam sidang terungkap dugaan adanya kongkalikong antara suami pelapor dan saksi dari pihak JPU. Rizal sendiri sudah mengaku secara terbuka, di hadapan hakim, tentang keterlibatan suami pelapor dalam memutarbalikkan fakta.

Lebih aneh lagi, hingga kini pihak pelapor tak bisa menunjukkan bukti kwitansi pembayaran yang sah. Bukti konkret absen, namun tuntutan pidana tetap dipaksakan.

BACA JUGA :
Istimewa!!! Kabid Humas Polda Jateng Lantik Anggota Naik Pangkat

Kuasa hukum terdakwa, Bahri, SH, sejak awal menilai kasus ini lebih tepat masuk ranah perdata, bukan pidana. Namun, anehnya perkara itu digiring ke ranah pidana seolah ada agenda tersembunyi. “Seperti ada permainan. Padahal jelas-jelas bukti tidak menguatkan dakwaan,” tegas Bahri.

Situasi inilah yang membuat masyarakat menilai bahwa kasus Syamsiah sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi contoh buruk penegakan hukum di Sampang.

Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim. Warga Sampang berharap para hakim yang memimpin persidangan mampu melihat dengan jernih seluruh bukti yang telah diungkapkan.

BACA JUGA :
Perusahaan Rokok Lokal Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sumenep

Pihak keluarga Syamsiah pun menyerukan agar keadilan ditegakkan. “Kami percaya hakim yang mulia akan adil, teliti, dan profesional. Keadilan itu masih ada, dan Syamsiah layak mendapatkannya,” ujar pihak keluarga dengan nada penuh harap.

Masyarakat pun menunggu dengan cemas. Putusan majelis hakim dalam perkara ini bukan sekadar menyangkut nasib Syamsiah, tetapi juga menjadi cermin, apakah hukum di Sampang masih berpihak pada kebenaran, atau justru tunduk pada permainan di balik meja. (Fit)