SAMPANG.NET88.CO – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80, kabar gembira datang bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur. Tak hanya remisi Hari Kemerdekaan, sejumlah narapidana (napi) juga diusulkan mendapat remisi Dasawarsa.
Humas Rutan Sampang, Panca Agung Laksono, mengungkapkan bahwa setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan remisi khusus HUT RI bagi napi yang memenuhi syarat. Tahun ini, Rutan Sampang mengusulkan 137 napi untuk mendapatkan remisi tersebut.
“Rinciannya, 37 napi kasus narkoba, 2 napi kasus korupsi, 22 napi kasus pencurian, 29 napi kasus perlindungan anak, dan 47 napi kasus pidana lainnya,” jelas Panca, Sabtu (9/8/2025).
Selain itu, sebanyak 186 napi juga diusulkan menerima remisi Dasawarsa. Remisi ini diberikan dengan syarat khusus, yakni napi aktif mengikuti pembinaan rohani dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Besaran remisi bervariasi, ada yang dua bulan dan ada juga yang tiga bulan,” ujarnya.
Panca menambahkan, Rutan Sampang secara rutin mengadakan pembinaan rohani bagi warga binaan, mulai dari pengajian bersama hingga ceramah motivasi. Harapannya, para napi tidak hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman, tetapi juga mengalami perubahan positif dalam sikap dan perilaku.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal mereka ketika bebas nanti, sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” tandasnya.
Mewakili Karutan Sampang Kamesworo, Panca juga berpesan agar warga binaan terus menjaga sikap dan semangat mengikuti setiap kegiatan di rutan. “Remisi adalah apresiasi bagi mereka yang berupaya memperbaiki diri,” pungkasnya. (Fit)