Bondowoso, NET88.CO – Open Bidding (OB) Sekda Bondowoso suatu gawe Pemkab Bondowoso untuk mencari dan menentukan siapa orang yang tepat menduduki posisi tersebut, walaupun banyak yang berpendapat “KATANYA’.
Ada beberapa hal dalam OB Sekda ini yang saya liat dan sangat kental sebagai hal yang janggal dan seakan akan memberikan suatu ” Jebakan Batman” kepada Bupati Bondowoso.
Melalui tulisan ini akan saya uraikan apa saja kejanggalan dalam dokumen yang harus dilengkapi oleh Pejabat yang akan mengikuti seleksi OB Sekda.
Apa saja kejanggalan tersebut:
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Proses Pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang / berat dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
- Surat keterangan rekam jejak jabatan.
- Surat persetujuan mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama Sekretaris daerah kabupaten bondowoso tahun 2025.
Berikut uraiannya :
- Poin 1, dalam hal ini kami nilai Bupati Bondowoso tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk menandatangani surat tidak sedang menjalani Proses Pidana atau pernah dipidana penjara karena ada jnstansi lain yang lebih berwenang dan mempunyai kapasitas menandatangani dan mengeluarkan surat tersebut.
- Poin 2, terkait surat keterangan tidak pernah dihukum disiplin, hal tersebut bisa dilakukan oleh Bupati Bondowoso selama ada paraf koordinasi dari Inspektorat.
- Poin 3, Surat keterangan rekam jejak. Bupati notabene baru dilantik, beliau tidak memiliki bekal yang memadai untuk menentukan calon sudah memenuhi syarat pengalaman jabatan secara kumulatif selama 5 tahun. Tugas ini harusnya dilakukan oleh pansel dengan dibantu BKPSDM dalam menyajikan data pendukungnya.
- Poin 4, Begitu juga terkait ijin PNS Bondowoso. Hal ini sebenarnya tidak perlu untuk PNS Bondowoso sendiri. Karena nantinya malah mengakibatkan suatu hal yang absurt. Karena salah satu klausul didalamnya menyebutkan memberikan ijin mutasi jika terpilih. Pertanyaannya, jika PNS Bondowoso sendiri mau diijinkan mutasi kemana,,?
Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah dari pejabat pejabat di sekeliling Bupati Bondowoso tidak memberikan masukan terkait 4 poin diatas.
Ataukah mereka seakan akan tidak tau, sehingga jika terjadi suatu permasalahan arau gugatan nantinya terhadap OB Sekda semua kesalahan akan dilimpahkan kepada Bupati, sungguh Jebakan Batman dengan konseptor yang berkelas.
Dan di Part selanjutnya akan saya bahas mengenai Pansel OB Sekda yang seakan akan Abaikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 409 Tahun 2019 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/397/M.SM.03.00/2019. Bersambung.
Penulis : Bang Juned