Berita  

Jangan Sepelekan Tanggal 20 Tagihan Listrik Telat Bayar Bisa Berujung Pemutusan Sementara Oleh PLN

Pamekasan || NET88.Co ||
Pelanggan listrik di Indonesia kita harus berhati-hati dengan tanggal 20 di setiap bulannya. PT PLN (Persero) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan listrik, termasuk pemutusan sementara pasokan listrik. Konsekuensi ini berlaku terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, menurut Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Hal itu, dalam upaya menjaga kenyamanan pelanggan, PLN selalu mengimbau agar pembayaran tagihan listrik dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Namun, sayangnya, cukup banyak pelanggan lalai dalam membayar tagihan listrik yang berujung pada pemutusan sementara pasokan listrik, Jumat 9 Juni 2023

Sementara untuk proses pemutusan listrik ini tidaklah instan, melainkan melalui beberapa tahap yang meliputi dari

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer PT.PLN (Persero) UP3 Pamekasan, Feri Asmoro menjelaskan bahwa,” Pemutusan yang disampaikan ini merupakan himbauan yang sering kami sampaikan dan ini untuk menjaga kenyamanan pada pelanggan PLN. Tentunya tidak dengan semerta merta melakukan pembongkaran pada Kwh meter. Artinya ini juga melalui proses yang dilakukan oleh petugas PLN, sehingga
pemutusan dan pembongkaran rampung bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelanggan”.

Jadi, ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan juga akan dikenakan Biaya Keterlambatan. Besaran biaya ini diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut dan akan ditagih kepada pelanggan yang telat membayar, Ujarnya Feri pada awak media ini Jumat 9 Juni 2023.

Lebih lanjut, Feri sapaan akrabnya Manajer PT.PLN UP3 Pamekasan ini mengatakan, ada yang perlu diingat, kalau alat pengukur dan pembatas (APP) atau yang biasa dikenal sebagai Kwh meter merupakan aset milik PLN. Oleh karena itu, tindakan terhadap Kwh meter, baik itu pemutusan maupun pembongkaran rampung, semata-mata menjadi kewenangan PLN dan hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi dengan menggunakan atribut resmi dari PLN.

Jadi, bagi para pelanggan listrik, penting untuk membayar tagihan listrik tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang ada. Jangan biarkan tanggal 20 menjadi momen yang menakutkan dengan pemutusan sementara pasokan listrik,Pungkasnya.(dars/ndri)

vvvv