NEWS  

Jajaran Pejabat Teras Polsek Loli Dinilai Lakukan Pembohongan Atas Nama Hukum, Akbar Umbu Nay. SH Berikan Ulimatum

Sumba Barat, NET88.CO – Institusi boleh disanjung, tapi kebenaran jangan dikubur. Polsek Loli kini menjadi potret suram kepolisian di daerah. Tiga nama kini jadi sorotan, Kapolsek Loli, Kanit Reskrim, dan Penyidik bernama Adi. Mereka bukan hanya mengabaikan prosedur, tapi melakukan penipuan terbuka terhadap kuasa hukum pelapor.

Hal tersebut disampaikan oleh Akbar Umbu Nay. SH selaku kuasa hukum pelapor kepada Redaksi NET88.

“Sp2hp fiktif, bukti kebiasaan berbohong. Tiga SP2HP diklaim sudah dikirim: 27 Mei, 17 Juni, 30 Juni 2025. Namun faktanya , baru diserahkan pada 7 Juli 2025 pukul 19.30 WITA, setelah kuasa hukum mendatangi langsung Polres pada tanggal 3 juli 2025  kuasa hukum dan korban. Pada Tanggal 7 Juli 2025 kuasa Hukum datangi polres dan  Polsek  loli  koordinasi serta komplen. Kami tidak diberi karena prosedur, tapi karena kami marah dan bersuara. Kalau kami diam, kami tidak akan tahu kebohongan ini,” jelas Kuasa Hukum Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H.

BACA JUGA :
Sekda Radmida Menjadi Narasumber Tunggal Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor

Tidak hanya membohongi, mereka juga menyesatkan.

  • Kanit Reskrim dan Penyidik masih meminta keterangan tambahan pada 2 Juli 2025 padahal disebut perkara sudah dilimpahkan ke Polres sejak Juni omong kosong belaka.
  • Saat kuasa hukum mendatangi Polres pada 3 Juli 2025 ternyata belum ada pelimpahan perkara apapun dari Polsek Loli.
  • Pada 7 Juli 2025 , kuasa hukum bertemu  menghadap dan bertemu bapak Wakapolres  berdasarkan informasi yang menyatakan SP2HP sudah dikirim tiga kali. Kepada pimpinan saja mereka berbohong apa lagi kepada Rakyat Kecil. lagi-lagi terbukti bohong saat SP2HP baru muncul malam harinya.
BACA JUGA :
Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

KANIT  RESKRIM BUAT SKENARIO, PENYIDIK BERMAIN PERAN
Kedua diduga berperan aktif dalam membentuk ilusi hukum yang membuat pelapor dan kuasa hukum seperti orang yang dibodohi secara prosedural.Kami menemukan pelaku disebut 5 orang, tapi  laporan korban bilang  ada 7 orang, dan saksi lain dari korban bilang ada 6 orang Dibilang sudah ada tersangka, tapi tak ada surat. Dibilang perkara dilimpahkan, tapi masih diperiksa di Polsek. Apa ini bukan penyesatan sistemik?”

Kami juga mengajukan pengaduan dan laporan resmi, sampai mereka mendapatkan sanksi atas perbuatan mereka, kami rasa sudah cukup bukti, Melalui surat bernomor 92/WANI-LAW/VII/2025, WANI Law Office telah mengadukan langsung ke:

  • Kapolri
  • Kadiv Propam
  • Irwasum
  • Karowassidik Bareskrim
  • Kapolda NTT & Dirreskrimum Polda
  • Kapolres Sumba Barat
  • DPRD Sumba Barat & Komisi III DPR RI
BACA JUGA :
Pencuri Viral di Medsos Berhasil Di Bekuk Team Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota

KAMI TUNTUT:

  1. Copot Kanit Reskrim Polsek Loli atas kebohongan sistemik.
  2. Proses etik dan pidana terhadap Kanit dan Penyidik  atas dugaan manipulasi prosedur.
  3. Audit internal terhadap seluruh penanganan perkara LP/B/07/III/2022, LP/B/13/V/2025, dan LP/B/14/V/2025.

Kami tidak akan diam dan Kalian tidak akan lupa yang kami alami.
Hukum tidak boleh tunduk pada kebohongan berseragam. Jabatan tidak boleh jadi pelindung moral yang busuk. Jika hari ini mereka berani membohongi atasannya dan advokat, maka besok mereka bisa menekan siapa saja.

“Seragam kalian tidak akan menyelamatkan kalian dari ambruknya kepercayaan rakyat. Kami akan buka semua. Sampai yang paling tersembunyi dan yang sengaja di sembunyikan. Tegas Akbar Umbu Nay. SH.