NEWS  

Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong Hingga Alami Kerugian Ratusan Juta, Hanna Justru Dilaporkan Kuasa Hukum Gebi ke Polres Magetan

Oplus_131072

Magetan — Net88.co — Seorang perempuan bernama Hanna warga Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan tengah mencari keadilan atas kasus penipuan yang menimpa dirinya, yang dilakukan oleh rekannya bernama Gabriela atau Gebi. Tetapi ironisnya Hanna yang notabennya selaku korban malah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Gebi karena dituduh mengambil barang tanpa ijin/mengambil dengan paksa.

Hanna merupakan salah satu dari banyaknya korban yang dirugikan atas kasus penipuan arisan bodong yang dilakukan oleh Gabriela Bintang Samanta (Gebi). Perempuan muda itu mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, dan sampai saat ini belum ada kejelasan apakah uangnya bisa kembali atau tidak, meskipun Gebi sudah mendekam di dalam sel penjara.

Bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga, Hanna justru dilaporkan oleh Kuasa Hukum Gebi atas tuduhan mengambil barang dengan paksaan, meskipun hal itu telah diketahui oleh suami Gebi sendiri.

“Jadi klien saya ini dilaporkan oleh pengacara Gebi atas tuduhan mengambil barang tanpa ijin atau dengan paksaan, padahal kita juga memiliki bukti chat, bahwa pengambilan mobil Honda Civic th 2007 milik Gebi itu atas persetujuan suaminya, jadi tidak serta merta klien saya mengambil tanpa ijin,” terang Kuasa Hukum Hana, Gunadi, S.H., beberapa waktu lalu.

Gunadi menjelaskan, mobil tersebut dibawa Hanna sebagai jaminan agar kerugian yang ia alami tidak terlampau besar. Mengingat uang yang ia setorkan sebelumnya ke Gebi untuk ikut arisan ialah hasil meminjam dari saudaranya sehingga Hanna berkewajiban untuk mengembalikan.

“Total kerugian yang dialami klien saya itu Rp261 juta rupiah, jadi mobil itu diambil dimaksudkan untuk menutup sebagian kerugian dari klien kami, jadi hari ini kami memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Magetan untuk memberikan klarifikasi dan BAP serta bukti-bukti chat bahwa klien kami mengambil mobil itu sudah atas ijin dari suami Gebi,” imbuhnya. Senin, (17/02/2025) siang.

Diketahui, Gebi tersandung kasus arisan bodong dengan modus menghimpun banyak anggota (member), dengan dalih menggantikan anggota yang sudah keluar (Jongker). Para member ini disuruh untuk membayar senilai jutaan rupiah untuk membooking slot arisan dengan iming-iming akan mendapatkan untung setiap bulannya.

“Kita itu kan disuruh menggantikan slot arisan member lama yang sudah keluar, jadi setiap ada member arisan yang keluar saya disuruh menggantikan dan disuruh menyetor sejumlah uang, jadi ketika saya belum mendapatkan untung dari arisan itu sama Gebi sudah dimasukkan slot baru lagi begitu seterusnya,” ungkap Hanna.

“Itu juga atas sepengetahuan saya, tapi aturan mainnya seperti apa saya juga kurang jelas, hanya selalu diiming-imingi keuntungannya saja,” tuturnya.

Selanjutnya, Hanna merasa menjadi korban penipuan setelah hasil transfer keuntungan tidak sepadan dengan jumlah dana yang sudah disetorkan, sehingga ia mulai merasa menjadi korban arisan bodong yang dilakukan oleh Gebi.

“Jadi hasil transfer keuntungan itu nominalnya jauh dibawah dari uang yang sudah saya setorkan, dan semua kalkulasi kerugian yang saya alami semua berkas berikut buktinya sudah dibawa oleh kuasa hukum saya,” pungkasnya.

Lebih lanjut Gunadi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti berapakah total jumlah keseluruhan korban arisan bodong dari Gebi ini, namun dari informasi yang diterimanya korbannya mencapai puluhan hingga ratusan member dengan nominal yang bervariatif.

Kedepan, jika permasalahan ini terus berlanjut maka pihaknya akan turut serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, mengingat saat ini kliennya belum membuat pelaporan apapun hanya sebatas untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.

“Saat ini pihak kami belum mengambil langkah hukum apapun, jadi hanya datang memenuhi panggilan penyidik, namun jika memang kedepan diperlukan kami juga akan melaporkan balik kuasa hukum Gebi ini,” tutupnya. (Vha)

vvvv