NEWS  

Izin Perjanjian Lahan Produksi Raja Beton Reday Mix Sedarum Diduga Sudah Habis Ketua LSM GAB Akan Lakukan Penutupan Pabrik

Pasuruan¦¦Net88

Perusaahan beton Ready Mix ijin perjanjian produksi dengan pemilik lahan waktunya sudah habis, yang mana perusahan tersebut pada akhir tanggal 31 maret 2022 perjanjian kontrak lahan di Desa Sedarum sudah habis masa berlakunya, namun hingga sampai hari ini masih terlihat beroperasi ( produksi ).

Seperti disampaikan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Sedarum, “Memang untuk ijin kontrak dengan desa sudah habis waktunya mas, tertanggal 31 Maret 2022,”

“Terkait hal ini sudah saya laporkan ke Dinas perijinan dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan,” terang Sekdes Sedarum.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Hadiri Kunjungan Menparekraf di Desa Wisata Tirta Agung

Ketua Aliansi_ Gema Anak Bangsa (GAB) wilayah Pasuruan Timur Agus Jalaludin menyikapi hal ini akan turun lokasi, untuk melakukan penutupan dan penghentian produksi di pabrik raja beton ready mix.

“Saya akan turun lapang dan saya minta kepada manager perusahan untuk menghentikan aktifitasnya, karena waktu kontrak lahan dan ijin produksinya sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 kemarin,”

“Dan apapun bunyi dan bentuk isi surat perjanjian itu,kalau masa berlaku sudah habis ya…sudah ! out dari wilayah ini,” geramnya dengan nada tinggi.

BACA JUGA :
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Laksanakan Upacara Tabur Bunga dan Ziarah Makam Pahlawan dalam Rangka Memperingati HBP ke-58

Sementara Koordinator lapangan (korlap) raja beton readymix saat dimintai keterangan melalui via selulernya mengenai kotrak yang sudah habis tertanggal 31 maret 2022 menyampaikan.

“Soal kontrak dengan pemilik lahan itu kemarin sudah ada pemberitahuan dari kantor pusat, jadi yang menghandel proses itu gak lewat dari Sedarum tapi langsung dari Surabaya,” erang korlap Raja Beton Readymix via telepon.

Terkait masalah kompensasi Sewa kontrak lahan yang sudah habis masa kontraknya, awak media menghubungi Pj kepala Desa sedarum Suyono melalui via WhatsApp selulernya mengatakan,”

BACA JUGA :
Razia Hotel dan Tempat Hiburan Jelang Ramadhan, Petugas Gabungan Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Prokes

“Wis desa tidak ada kaitannya dengan itu, itu antara pemilik (pemohon) lahan dengan pengguna saat ini, klarifikasi saja ke raja beton wis yo,… Desa sudah pernah menyurati dan desa tidak punya kewenangan menghentikan,” jawab PJ Kades melalui WhatsApp selulernya.

Perlu diketahui status lahan (tanah) tersebut, awal mulanya Tanah Peninggalan Belanda ( eigendom ) dan informasinya sekitar kurang lebih 8 orang sudah mendaftarkan untuk mengajukan hak kepemilikan lahan (tanah) tersebut ke kantor ATR/BPN Pasuruan.

Penulis : Tim

vvvv