Soroti Dugaan Pemaksaan Aborsi hingga Intimidasi, Akbar: Jangan Biarkan Perkara Mengendap Tanpa Kepastian
LUMAJANG, 24 AGUSTUS 2026 — Penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyeret Irwan Lukito, Kanit Tipikor Polres Lumajang, mendapat sorotan dari advokat sekaligus pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, Akbar Umbu Nay, S.H.
Akbar meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur menangani laporan tersebut secara objektif, profesional dan transparan serta memberikan kepastian atas proses pemeriksaan.
Menurut Akbar, laporan yang sedang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan hubungan di luar perkawinan, dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial KN, serta dugaan tekanan dan intimidasi yang disebut berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.
Seluruh hal tersebut masih berupa dugaan yang harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan perkara yang boleh diperlakukan seperti angin lalu. Kalau terdapat dugaan pelanggaran perilaku anggota Polri, periksa dan proses sesuai ketentuan. Kalau ada dugaan tindak pidana, uji berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang berlaku. Kalau terbukti, berikan sanksi. Kalau tidak terbukti, nyatakan secara terang. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima diam sebagai jawaban,” tegas Akbar.
Dugaan Pemaksaan Aborsi Diminta Diuji Serius
Akbar memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pemaksaan aborsi. Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti mengenai adanya tekanan, ancaman atau tindakan yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan hubungan pribadi.
Ia meminta penyidik maupun pihak yang memiliki kewenangan menguji fakta tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
“Kalau benar ditemukan bukti adanya pemaksaan, tekanan, ancaman atau tindakan aborsi tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, unsur pidananya harus diuji. Jangan langsung dikecilkan menjadi persoalan pribadi,” ujarnya.
Akbar menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan.
Menurutnya, apabila suatu perbuatan anggota Polri terbukti melanggar hukum sekaligus bertentangan dengan kewajiban, kepatutan, kehormatan dan norma profesi, maka konsekuensi etik maupun pidananya harus ditangani berdasarkan mekanisme masing-masing.
“Seragam dan Jabatan Bukan Kekebalan”
Akbar juga menyoroti tanggung jawab etik yang melekat pada setiap anggota Polri.
Menurut dia, anggota kepolisian tidak hanya membawa identitas pribadi, tetapi juga membawa nama dan marwah institusi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran serius harus diperiksa secara objektif tanpa membedakan jabatan maupun pangkat.
“Seragam polisi bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Pangkat bukan alasan mendapatkan perlakuan khusus. Ketika seorang anggota Polri dilaporkan melakukan pelanggaran, pengawasan internal harus menunjukkan bahwa kode etik berlaku bagi siapa pun,” katanya.
Akbar kembali menegaskan bahwa apakah pelanggaran tersebut benar-benar terjadi atau tidak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan opini.
Pencabutan Kuasa Dinilai Tidak Menghapus Substansi Perkara
Dalam perkara tersebut, Akbar turut menyoroti persoalan pencabutan kuasa hukum.
Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mencabut maupun mengganti kuasa hukumnya. Namun, ia berpendapat berakhirnya hubungan antara pemberi dan penerima kuasa tidak dengan sendirinya menghapus fakta, dokumen, komunikasi maupun informasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada institusi berwenang.
“Pencabutan kuasa bukan penghapus fakta. Pencabutan kuasa bukan penghapus alat bukti dan bukan penghapus peristiwa. Substansi yang sudah dilaporkan tetap dapat diuji sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
Akbar mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan kepada pemeriksa mengenai adanya dugaan tekanan atau intimidasi yang menurutnya perlu didalami terkait perubahan sikap pihak yang sebelumnya memberikan kuasa.
Ia meminta dugaan tersebut diperiksa secara independen dan tidak dijadikan kesimpulan sebelum fakta-faktanya diverifikasi.
“Jangan hanya melihat surat pencabutan kuasa. Kalau memang relevan dengan pemeriksaan, telusuri prosesnya. Apakah benar dibuat atas kehendak bebas atau terdapat faktor lain? Kalau ada dugaan intimidasi, periksa. Kalau tidak ditemukan, nyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Ketidakhadiran dalam Pemeriksaan Turut Dipertanyakan
Akbar selanjutnya menyinggung agenda pemeriksaan di Bidpropam Polda Jawa Timur pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Akbar, ketidakhadiran pihak-pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan tidak boleh menyebabkan proses penanganan laporan kehilangan kepastian.
Ia juga mempertanyakan komunikasi yang disebut berlangsung antara pihak pemeriksa dengan pihak-pihak terkait serta persoalan surat pencabutan kuasa yang menurutnya telah diketahui pihak pemeriksa meskipun dirinya mengaku belum menerima dokumen tersebut secara resmi sebagai penerima kuasa.
Akbar mengaku memperoleh informasi yang menurutnya berbeda mengenai komunikasi antara pemeriksa dan pihak pelapor. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka terhadap independensi pemeriksaan.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk siapa pun. Kami meminta proses yang sama dan transparan. Kalau ada komunikasi dengan para pihak, jelaskan sesuai prosedur. Jangan sampai muncul kesan adanya pengondisian atau perlakuan khusus,” tegas Akbar.
Menurutnya, pertanyaan mengenai komunikasi tersebut harus dijawab dengan fakta agar tidak berkembang menjadi tudingan yang belum terverifikasi.
Pertanyakan Dugaan “Pengondisian”, Minta Propam Beri Penjelasan
Akbar secara khusus mempertanyakan apa yang ia sebut sebagai dugaan “pengondisian” dalam proses penanganan perkara.
Namun, ia belum memaparkan bukti yang telah diuji secara independen yang dapat membuktikan adanya pengondisian tersebut.
Karena itu, Akbar meminta Bidpropam Polda Jawa Timur memberikan penjelasan mengenai mekanisme komunikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak.
“Kalau memang semuanya dilakukan sesuai prosedur, jelaskan secara terbuka sehingga tidak muncul pertanyaan: pengondisian untuk apa dan untuk siapa?” katanya.
Akbar menilai transparansi menjadi penting karena perkara tersebut bukan hanya menyangkut pihak yang dilaporkan, tetapi juga kredibilitas mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Akbar Klaim Memiliki Sejumlah Bukti
Akbar mengaku memiliki sejumlah materi yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia meminta seluruh bukti yang telah maupun akan disampaikan diuji secara profesional, termasuk apabila terdapat komunikasi elektronik, keterangan saksi, dokumen, rekaman, foto, video ataupun bukti medis yang relevan.
“Kalau bukti ada, uji. Kalau komunikasi ada, periksa. Kalau saksi ada, mintai keterangan. Kalau terdapat bukti medis atau elektronik yang relevan, telusuri. Yang kami minta adalah pencarian kebenaran melalui proses yang benar,” ujarnya.
Menurut Akbar, kekuatan suatu bukti pada akhirnya harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian yang sah, bukan berdasarkan klaim salah satu pihak.
Minta Perkara Tidak Berakhir Sebagai Arsip
Sebagai pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, Akbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.
Apabila tidak memperoleh kepastian, ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai ketentuan hukum.
“Yang kami tuntut bukan seseorang dihukum berdasarkan opini. Yang kami tuntut adalah hukum dan mekanisme etik bekerja. Dugaan pelanggaran etik diperiksa, dugaan pemaksaan aborsi diuji, dugaan intimidasi ditelusuri, dan apabila terdapat dugaan tindak pidana ditangani sesuai kewenangan,” katanya.
Akbar menilai perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap kredibilitas pengawasan internal kepolisian.
“Propam Polda Jatim harus memeriksa sampai tuntas. Uji seluruh fakta dan alat bukti. Kalau terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, nyatakan secara terang. Tetapi jangan biarkan perkara serius mengendap tanpa kepastian,” pungkasnya.
Akbar juga menyatakan masih memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang menurutnya berkaitan dengan perkara dan dapat diserahkan kepada pihak berwenang untuk diuji relevansi serta keasliannya.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Seluruh tudingan mengenai dugaan hubungan di luar perkawinan, pemaksaan aborsi, intimidasi, maupun dugaan pengondisian dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan dan klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian. Hal tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta bahwa terlapor maupun pihak lain telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Irwan Lukito, Polres Lumajang, Bidpropam Polda Jawa Timur, perempuan berinisial KN, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Setiap keterangan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.

