MAGETAN – NET88.CO — Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024 yang kini ditangani aparat penegak hukum turut membuka pertanyaan terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Inspektorat Kabupaten Magetan mengakui bahwa pengawasan secara khusus terhadap pelaksanaan Pokir belum pernah dilakukan secara menyeluruh. Inspektorat selama ini lebih banyak bergerak berdasarkan pengaduan atau ketika ditemukan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Magetan, Permadi Bagus Darmawan, dalam wawancara pada Selasa pagi (6/10/2026) di Kantor Inspektorat Kabupaten Magetan.
Menurut Permadi, Inspektorat memang belum melakukan pemeriksaan khusus terhadap Pokir sebagai satu objek pemeriksaan tersendiri.
“Inspektorat secara khusus periksa Pokir itu memang belum ada, kecuali kalau memang ada pengaduan itu pasti kita tindak lanjuti,” kata Permadi.
Ia menjelaskan, ketika terdapat pengaduan atau persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pokir, Inspektorat melakukan tindak lanjut dan memberikan umpan balik kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu untuk dilakukan perbaikan.
“Kemudian kita feedback ke dinas pengampu kemudian kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan,” ujarnya.
Permadi menilai persoalan Pokir tidak berdiri pada satu pihak saja. Dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah unsur yang memiliki peran, mulai dari OPD, pihak legislatif sebagai pengusul, kelompok masyarakat, hingga tenaga ahli.
“Kalau kita bicara soal Pokir itu banyak faktor. Artinya di sini dinas punya peran, legislatif selaku pengusul juga punya peran, kemudian yang di bawah seperti kelompok masyarakat (pokmas) dan staf ahli (TA),” jelasnya.
Ia juga menyinggung keberadaan tenaga ahli yang menurutnya dapat menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan program.
“Bahkan TA itu juga yang resmi ada yang bawaan. Kalau sudah bicara TA bawaan itu dinas juga kesulitan,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rantai pelaksanaan program Pokir memiliki banyak titik yang seharusnya menjadi ruang pengawasan. Mulai dari proses pengusulan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penerima manfaat, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Namun, justru pada titik inilah muncul pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan internal pemerintah daerah mampu mendeteksi potensi penyimpangan sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah penegakan hukum?
Ketika ditanya mengenai kasus Pokir periode 2019–2024 yang kini telah menjadi perhatian publik dan ditangani aparat penegak hukum, Permadi menyebut Inspektorat tidak lagi masuk ke wilayah penanganan kasus tersebut.
“Ini kan memang kemarin yang sudah diketahui publik Pokir bermasalah tahun 2019–2024 yang ditangani oleh APH, kita sudah tidak melangkah ke situ,” ujarnya.
Meski demikian, Permadi mengakui bahwa pada periode tersebut Inspektorat pernah menerima dan menangani pengaduan yang berkaitan dengan Pokir.
“Dari tahun 2019–2024 Inspektorat juga pernah menangani kasus aduan seputar Pokir, kemudian sudah kita tindak lanjuti, terus kita laporkan ke Bupati juga,” katanya.
Yang paling menarik perhatian adalah pengakuan Permadi mengenai keterbatasan pengawasan Inspektorat.
“Kalau dibilang kecolongan ya memang kita kecolongan itu karena ada keterbatasan,” ungkapnya.
Menurutnya, keterbatasan tersebut berkaitan dengan kemampuan Inspektorat untuk melihat dan mengawasi seluruh kegiatan secara langsung. Beban pemeriksaan yang luas, termasuk persoalan pemerintahan desa dan berbagai objek pengawasan lainnya, membuat pengawasan tidak dapat dilakukan secara maksimal pada setiap program.
“Itu karena kita tidak lihat secara langsung fokus. Karena yang kita tangani banyak, belum masalah desa dan lain sebagainya. Terus personel kita itu memang terbatas,” jelasnya.
Permadi menegaskan bahwa ketika menemukan persoalan, Inspektorat lebih menitikberatkan pada perbaikan sistem dan pembinaan, bukan mengambil alih fungsi eksekusi OPD.
“Sesuai kapasitas kita, ketika ada permasalahan khususnya Pokir yang kemarin itu kita menindaklanjuti atas dasar pengaduan dan umum, yakni mengeksekusi permasalahan yang menunjuk ke sistem, tidak secara personal,” terangnya.
Ia memberikan contoh, apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program, Inspektorat dapat mendorong OPD agar SOP dijalankan dan persoalan di lapangan segera diperbaiki.
“Contohnya ke dinas seperti SOP harus dijalankan. Jika ada permasalahan di bawah segera turun dan diluruskan. Fungsi kita kan di pembinaan. Kalau fungsi eksekusi kan di dinas pengampu,” ujarnya.
Pengakuan Inspektorat tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan pengawasan dana Pokir Magetan periode 2019–2024 secara lebih utuh.
Di satu sisi, Inspektorat menyatakan pernah menindaklanjuti sejumlah pengaduan terkait Pokir dan menyampaikannya kepada Bupati. Namun di sisi lain, lembaga pengawasan internal tersebut juga mengakui belum melakukan pemeriksaan khusus terhadap Pokir secara menyeluruh.
Kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi, terutama karena Pokir berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan melibatkan berbagai aktor dalam proses pengusulan hingga pelaksanaannya.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata siapa yang harus bertanggung jawab setelah dugaan penyimpangan terjadi, melainkan mengapa potensi persoalan tersebut tidak terdeteksi lebih awal melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah?
Apalagi, Inspektorat sendiri mengakui adanya keterbatasan personel dan luasnya objek pemeriksaan.
Permadi menyebut kondisi ideal Inspektorat dari sisi personel maupun anggaran masih belum tercapai.
“Inspektorat bicara secara umum kan memang pengawasan. Personelnya ideal, anggarannya ideal, kondisi Inspektorat Kabupaten Magetan itu kan masih jauh dari kata ideal,” katanya.
Pengakuan tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Magetan. Jika pengawasan internal memiliki keterbatasan sumber daya, maka evaluasi terhadap pola pengawasan menjadi kebutuhan agar persoalan serupa tidak hanya diketahui setelah masuk ke ranah aparat penegak hukum.
Kasus Pokir 2019–2024 dengan demikian tidak hanya menjadi persoalan hukum mengenai dugaan penyimpangan anggaran. Perkara tersebut juga menjadi momentum untuk menguji seberapa efektif sistem pengawasan internal pemerintah daerah bekerja, seberapa cepat pengaduan ditindaklanjuti, serta apakah rekomendasi hasil pengawasan benar-benar mampu mencegah persoalan berulang.
Sebab, fungsi pengawasan idealnya bukan hanya menemukan persoalan setelah terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mampu mendeteksi, mencegah, dan memperbaiki potensi penyimpangan sebelum menimbulkan kerugian negara. (Vha)

