NEWS  

Ijin Hanya 2 Hari, Warga Maospati Protes Jalan Barat Sudah di Portal untuk Kepentingan Hajatan

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Baru-baru ini media sosial Facebook sedang ramai membicarakan terkait adanya penutupan jalan untuk keperluan hajatan yang memicu keluhan dan protes dikalangan warga.

Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Barat, Kelurahan Maospati, Magetan. Meskipun masih ada pengendara sepeda motor yang melintas namun tak sedikit kendaraan roda empat harus mencari jalan alternatif lain.

Dari pantauan awak media di lokasi, pada Kamis malam, (19/06/2025), terpantau sudah ada tenda hajatan yang terpasang dengan memakan akses jalan. Tentu hal ini dapat menyulitkan akses bagi warga sekitar, terutama pengguna jalan yang melintas, mengingat wilayah tersebut mobilitas perekonomian warganya cukup tinggi.

“Yang jadi masalah itu jalan besar mbak, bukan jalan desa, kalau hanya ditutup separuh saja itu tidak masalah, yang jadi masalah itu ditutup full,” kata salah seorang warga Kelurahan Maospati bernama Argo.

BACA JUGA :
Jelang Hari Buruh Sedunia, Kapolres Pasuruan Gelar Silaturahmi Bersama Serikat Buruh Se-Kabupaten Pasuruan

Argo menjelaskan, penutupan jalan tersebut akan digunakan untuk hajatan pernikahan. Namun kali ini masyarakat merasa kesal karena penutupan dilakukan tidak hanya saat hari H tapi sudah berlangsung sejak kemarin.

“Itu posisi tendanya full menghabiskan jalan, hanya disisakan buat satu sepeda motor, tapi yang membuat kita emosi itu acara kan masih hari minggu, tapi sejak kemarin hari Rabu jalan itu sudah diportal,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya sudah mengadukan hal ini kepada Kepala Kelurahan setempat namun belum ada solusi penyelesaian dari pihak-pihak terkait.

“Saya sudah mengadukan ke Mbah lurah, tapi belum ada solusi karena alasannya itu sudah ada ijin,” ucapnya.

Adanya permasalahan tersebut, awak media melakukan konfirmasi dengan Kepala Kelurahan setempat melalui sambungan telepon WhatsApp. Indra Ariesta Ardy selaku
Kepala Kelurahan Maospati menjelaskan, pihak kelurahan hanya memiliki wewenang terkait rekomendasi permohonan ijin. Dalam hal ini kewenangan sepenuhnya berada di Polres Magetan selaku yang mengeluarkan perizinan.

BACA JUGA :
Pastikan Petugas Pengamanan Lebaran Dalam Kondisi Prima, Kapolres dan Dandim 0804 Lakukan Pengecekan Pos Pam/Pos Yan Ops Ketupat Semeru 2024

“Jadi kalau untuk hajatan warga dari pihak kelurahan hanya mengeluarkan rekomendasi permohonan ijin hiburan, kalau terkait penutupan maupun pemanfaatan jalan itu bukan wewenang kita,” terangnya.

Dijelaskan Indra, sesuai ranahnya pihak kelurahan mengeluarkan ijin penutupan jalan hanya untuk wilayah jalan desa. Sedangkan untuk permasalahan ini, jalan yang dipermasalahkan warga adalah milik Pemerintah Kabupaten Magetan.

“Setau saya jalan barat itu jalan kabupaten, kalau kelurahan itu hanya memiliki kewenangan untuk jalan yang ada di desa, biasanya melalui RT/RW setempat baru ke kita,” tuturnya.

“Setau saya itu kewenangannya Dishub dan Polres Magetan,” imbuhnya.

Indra menyampaikan, pihaknya juga telah menerima laporan dari warga yang melintas di jalan barat, informasinya kemarin itu tenda hajatannya hanya menggunakan setengah dari jalan, tapi pada sore hari ini banyak yang mengeluhkan tenda dipasang full menutup jalan.

BACA JUGA :
Batal Audensi Persoalan Pasca Tambang, Forum Rumah Kita dan Warga Menilai Kinerja DPRD Magetan Buruk

“Banyak warga yang komplain, tapi kita sudah koordinasi dengan polres bahwa ijinnya itu hanya setengah jalan, tapi nanti tetap akan kita koordinasikan lagi dengan pihak terkait,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang diterima awak media, mengacu pada perizinan yang dikeluarkan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Magetan, perijinan jalan hanya berlaku selama 2 hari yakni pada hari Sabtu-Minggu 21-22 Juni 2025, dengan ketentuan penggunaan hanya sebagian badan jalan. Tentu berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi dilokasi saat ini.

Tak hanya itu, warga juga menilai peristiwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Kepentingan Masyarakat.

Warga mengharapkan agar pihak-pihak terkait segera menindak permasalahan tersebut sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu. (Vha)