Pamekasan, NET88.CO – Selama kegiatan Operasi pekat Semeru 2025, polres Pamekasan berhasil ungkap kasus pelanggaran hukum sebanyak 27 kasus.
Ungkap kasus tersebut disampaikan di gelaran konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (12/03/2025) siang bertempat di Joglo Polres Pamekasan.
Operasi Pekat Semeru yang di laksanakan selama 12 hari dari tanggal 26 Februari hingga 9 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus terkait prostitusi, judi, miras ilegal, dan narkoba. Dalam operasi ini, dua tersangka prostitusi diamankan dengan barang bukti uang sebesar 667.000 dan dua unit handphone. Terkait judi, terdapat dua kasus yang melibatkan tiga tersangka. Untuk miras ilegal, sebanyak 1.025 botol miras disita. Dalam kasus narkoba, terdapat delapan kasus dengan sepuluh tersangka, di mana tujuh orang berstatus pengedar dan tiga sebagai pengguna, dengan total barang bukti 72,21 gram sabu dan 207 butir obat terlarang.
AKP Agus Sugianto Kasat Narkoba Pamekasan mengatakan Polres Pamekasan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat juga akan mengejar para pelaku yang masih buron hingga kasus ini tuntas.
“Dalam operasi narkoba, petugas menangkap beberapa tersangka dari penggerebekan di Desa Sumberingin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, dan bandar berhasil melarikan diri. Sehari setelahnya, petugas kembali melakukan penangkapan pelaku yang merupakan keponakan dari bandar narkoba yang masih buron,” Ujarnya
Selain itu, AKP Agus Sugianto menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, serta mengimbau
Masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Kepada seluruh masyarakat kami berharap atas kerjasamanya agar menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mencurigakan di sekitar mereka,” Tutupnya. (jo)