Pamekasan || NET88.Co ||
Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2567 BE dan sebagai bentuk implementasi Hak Asasi Manusia, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan Remisi Khusus Keagamaan kepada 2 Warga Binaan yang beragama Buddha. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Vihara Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Minggu (04/06/2023).
Kegiatan penyerahan dihadiri oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi serta pejabat Struktural dan Staf Binadik. Perlu diketahui, Remisi Khusus Keagamaan adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi, mengatakan bahwa remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang diberikan sebesar 1 bulan hingga 2 bulan,
“Hari ini Ada 2 (Dua) Warga Binaan kami salah satunya merupakan WNA Asal Malaysia atas Nama Oh King Guan yang memperoleh Remisi Khusus (RK 1). Mereka mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan mulai dari berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022,” ujarnya.
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi berharap pemberian Remisi Khusus Keagamaan ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk meningkatkan keimanan dan menjadi lebih baik.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. Ingat tetap jaga kondusifitas, lebih aktif dalam kegiatan Lapas, dan bersyukur atas segalanya,” pungkasnya.(ndri)