Bondowoso, NET88.CO – Seperti diberitakan media online beberapa waktu lalu, keabsahan SK Direktur PDAM Bondowoso masih menunggu LO dari Kejari.
Walaupun jika dihitung, kurang lebih 1 bulan LO ini belum juga ada titik terang.
Sebagian kalangan menyadari kesibukan Kejari dalam rangka memperingati hari lahir Kejaksaan pada 2 September.
Oleh karenanya LO terkait keabsahan SK Direktur PDAM ditunggu-tunggu banyak kalangan, sebagai “hadiah ulang tahun” dari Kejari untuk masyarakat Bondowoso.
Legal Opinion ini juga akan menjadi acuan Pemkab untuk menindaklanjuti polemik seputar keabsahan SK Direktur PDAM Bondowoso.
Di sisi lain, maraknya kritisi dari masyarakat atas kinerja Pemerintah harus menjadi cambuk. Baik bagi kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Meski yang sedang ramai diberitakan adalah demo terhadap statement dan perilaku dari beberapa anggota DPR, namun tuntutan masyarakat secara umum adalah kebijakan pemerintah yang harus berpihak kepada rakyat. Utamanya dalam hal transparansi penggunaan anggaran.
Dalam lingkup kecil, di Kabupaten Bondowoso khususnya, transparansi penggunaan anggaran masih menjadi titik lemah. Diakui atau tidak, transparansi dan akuntabilitas masih menjadi PR yang mesti dibenahi setiap tahunnya.
Hal ini juga yang menjadi sorotan KPK. Dalam pendampingan dan pemantauan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah di Yogyakarta pada 19 Maret 2025 lalu, ada empat titik rawan korupsi di Bondowoso.
Dan jangan lupa, permasalahan terkait PDAM Bondowoso juga telah menjadi temuan BPK. Maka tidak menutup kemungkinan, permasalahan ini nantinya juga akan menjadi sorotan KPK di kemudian hari.
Maka tidak ada jalan lain bagi Pemkab, selain segera menyelesaikan permasalahan terkait PDAM ini. Salah satu permasalahan urgen adalah terkait keabsahan SK Direktur PDAM. Selain permasalahan transparansi pengelolaan keuangan, penyertaan modal, hibah, dan pengelolaan subsidi.
Mungkin Pemkab dapat meminta Kejari untuk segera menyelesaikan permintaan LO, yang sudah mengendap 1 bulan lamanya. Karena dengan dasar LO ini, Pemkab bisa menentukan langkah selanjutnya. (Bersambung).
Penulis : Bang Juned