NEWS  

Hallo Bapak Bupati…” Bongkar Praktek Pungli PTSL dari Bumi Sidoarjo

Sidoarjo NET88.CO – Pada kenyataannya, PTSL tidak sepenuhnya gratis sebab hanya biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat APBN. Masyarakat masih perlu mengeluarkan biaya untuk sejumlah keperluan, dengan adanya pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada tahun 2023 dilakukan oleh petugas PTSL tepatnya di lingkungan RT.18, 20 / RW.07 dan RT. 24 / RW.08 Desa Kedungturi Kecamatan Taman Sidoarjo di ketahui pada hari Kamis.02/01/2025.

Berdasarkan Bukti Data Peserta PTSL ( Program Tanah Sistimatis Lengkap ) tahun 2023 Biaya yang dikeluarkan di angka Ratusan hingga jutaan rupiah. Seperti yang dialami warga berinisial ( MR ) di kenakan biaya Rp. 600.000. Bukti lainnya milik warga berinisial (ZA) dikenakan tarif Rp 900.000. dan yang paling heboh bukti warga berinisial (MS) di kenakan tarif Rp.8000.000 per sertifikat.

“Semua tarif ptsl di serahkan ke petugas PTSL Desa Kedungturi berinisial (FZ)..”

BACA JUGA :
Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana Anggota Polres Probolinggo Inisiasi Gelar Simulasi di Daerah Rawan Banjir

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah khususnya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan pemerintahan Provinsi Jawatimur serta Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas Oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap warga pemohon program PTSL di Desa Kedungturi Kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA :
Hartanto Boechori: Satreskrim Polres Tuban “Lemot” Tangani Percobaan Pembunuhan Jurnalis

Sebelumnya kasus pungli PTSL menjerat Kepala Desa Trosobo dan Kepala Desa Gilang semuanya di wilayah kecamatan Taman sekarang muncul lagi pungutan liar PTSL di Desa Kedungturi di kecamatan taman juga… Ada Apa Pak Camat…!?!?

Mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP, pada Pasal 423 KUHP disebutkan ;

“Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukam suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”.

Bila pelaku pungli bukan Aparat Sipil Negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam Pasal ini disebutkan

BACA JUGA :
Semarak Puncak Acara HUT Kabupaten Tulang Bawang Disempurnakan Dengan Peresmian Taman Ikatan cinta dan Kerukunan oleh Bupati Tulang Bawang Winarti

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Di tempat terpisah saat di konfirmasi Tim media, Kepala Desa Kedungturi Arifin tidak ada di Kantor Desa dan melalui telephone selulernya menuturkan.. “maaf mas saya masih rapat di Sidoarjo..”terangnya, Bersambung (Biro-SDA)