NEWS  

Gp Sakera Minta Menteri Agama RI Dicopot Dari Jabatannya

Situbondo¦¦Net88

Ratusan massa yang tergabung dalam Tim PEMANGKAR ( Garda Pemuda Sakera, Forum S One, GKH Sabar, Putra Mandiri, Srikandi Pemangkar ) serta beberapa elemen Masyarakat menggelar demonstrasi di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Situbondo, Selasa (1/3/2022).

Mereka menuntut pencopotan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas imbas Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan tentang pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla sekaligus dinilai membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.

Massa berkumpul di depan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Situbondo. Terlihat beberapa massa membawa atribut demo berupa banner yang bertuliskan copot Mentri Agama. Beberapa petugas dari Polres Situbondo terlihat berjaga di sekitar lokasi.

BACA JUGA :
Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Pasuruan Laksanakan Pengamanan Pertandingan Liga 3 PSSI Jatim

Ketua Umum GP Sakera ( Garda Pemuda Sakera ) Syaiful Bahri dalam orasinya menyampaikan ” Ada tiga tuntutan aksi kita hari ini yang pertama meminta klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka dari Mentri Agama, kedua Cabut surat edaran No 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla, tiga copot Yaqut Cholil Qoumas sebagai mentri Agama”.

” Pernyataan dan program Menag melahirkan keruwetan, kegaduhan di tengah-tengah umat, terakhir menganalogikan suara anjing dengan adzan. Analogi suara azan dengan lolongan anjing menunjukkan ketidakmampuan seorang pejabat tinggi untuk memilih diksi yang konstruktif dan tidak menimbulkan fitnah di tengah-tengah umat dan sayapun meragukan keislamannya” ujarnya.

BACA JUGA :
Tindaklanjuti Hasil Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Tanjungperak Gagalkan Aksi Balap Liar

Lebih lanjut, menurutnya Yaqut itu Mentri Agama bukan mentri agama Islam artinya dia mengurusi seluruh agama yang di akui oleh Negara tapi mengapa hanya Islam yang selalu dibuat gaduh oleh kebijakannya. Oleh sebab itu kami menyatakan sikap agar Presiden Joko Widodo untuk mencopot jabatan Mentri Agama saat ini.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Yaqut lalu mengeluarkan pernyataan kontroversial.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA :
Jelang Pilkada Polres Pasuruan Kota Tekan Peredaran Miras.

Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” sambungnya.

Penulis : Dn

vvvv