Sampang – Net88.co,-
Belasan massa yang didominasi para aktivis di wilayah Kabupaten Sampang, melakukan aksi turun jalan dan demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (6/3/2023).
Tidak hanya itu, massa juga membagikan selebaran berisi tuntutan dan kronologis percobaan pembunuhan kepada salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara.
Saat orasinya, Lihon koordinator aksi N.G.O.BARA mengatakan,”Kita datang ke kantor Pengadilan Negeri ini untuk mengawal kasus yang menimpa rekan kami, karena telah menjadi korban percobaan pembunuhan dan saat ini sudah memasuki persidangan”, Senin (06/03/2022)
Lihon juga mengatakan, aksi demo kali ini ingin mempertegas bahwa penanganan pada kasus percobaan pembunuhan kepada aktivis tersebut dinilai sangatlah janggal karena pelaku hanya dituntut 10 bulan dari pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 1. Artinya, Kami meminta kepada PN atau selaku hakim untuk bersifat obyektif dalam menangani kasus ini,” pinta Lihon saat seruan orasi.
Lihon menambahkan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri, yang pertama adalah vonis secara maksimal kepada pelaku percobaan pembunuhan, kedua adili pelaku dengan seadil adilnya, tiga hakim harus bersikap objektif dan keempat hukum setimpal pelaku percobaan pembunuhan.
Sementara itu, Abdur Rahman Humas Pengadilan Negeri Sampang dan Panitera Muda Hukum saat dihadapan para aksi massa mengatakan, bahwa,” Dirinya mengabdi di Sampang ini akan berposisi di depan untuk mengedepankan keadilan. Dalam kondisi apapun dalam persidangan nanti monggo bapak maupun ibu sekalian ikut memantaunya karena itu nanti yang akan tertuang dalam berita acara,” kata Humas PN Sampang.
Mendapat penjelasan dari perwakilan Pengadilan Negeri Sampang, massa justru mengancam untuk mengerahkan massa dan mengawal saat sidang tuntutan, yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 7 Maret 2023 besok. “Kita akan mengawal kasus ini, jangan sampai ada rekayasa kasus,” teriak pendemo sambil membubarkan diri meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Sampang.
Untuk diketahui, aksi demo para aktivis ini bermula adanya salah satu anggota LSM inisial A mendapat perlakuan kasar dan nyaris menjadi korban percobaan pembunuhan saat melakukan kroscek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di salah satu Dusun Berbulu, Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang beberapa yang waktu lalu. Kemudian saat itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat lantaran mengalami luka dan lebam.
Ditempat yang sama, Penasehat N.G.O BARA Handreyanzah mengatakan, “Jika kita tidak menjaga keadilan, keadilan tidak akan menjaga kita.” Tuturnya singkat. (ndri/fit)