Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang

BANGKALAN,N– Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik.

Kedua tersangka merupakan warga Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang juga masih saudara ( kakak – adik ).Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, mengatakan peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan.

Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media, Minggu (14/1).

BACA JUGA :
Ratusan Pengurus dan Anggota PWO Jateng Ajukan Mosi Tidak Percaya Ketum PWO IN

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian saat menegur korban. Sementara itu korban berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H, bahkan sempat memukul dan menantang H untuk duel.“Merasa tertantang, tersabgka lalu pulang mengambil celurit, ” terang AKBP Febri.

BACA JUGA :
Ada Perbedaan Daftar Bupati ke-2 Magetan, Aktivis Budaya Andri Agus Setiawan Minta Pemkab Meluruskan

Di perjalanan tersangka H bertemu saudaranya dan mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP.”Dan saat itu terjadilah duel 2 lawan 4 orang hingga mengakibatkan yang 4 orang lawannya meninggal dunia,” pungkas AKBP Febri.

BACA JUGA :
Diduga Lakukan Malpraktek, Salah Satu Bidan Desa di Kecamatan Pulung Ponorogo Enggan Dimintai Konfirmasi

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat dan beberapa barang bukti lainnya.Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)