Sumenep, NET88.CO – Tugas pokok Dinsos P3A Kabupaten Sumenep memberikan pelayanan dan perlindungan sosial, hukum terhadap eksploitasi, perdagangan perempuan dan anak, korban tindak kekerasan/perlakuan yang salah dalam keluarga; memberikan rekomendasi pengangkatan anak.
Gerak cepat Dinsos P3A Sumenep patut diapresiasi dengan mengawal dan mendampingi korban pencabulan yang pelakunya seorang pendidik di SMAN 2 Sumenep MR inisial terhadap anak didiknya R yang masih kelas X.
“Dinsos P3A akan selalu berusaha hadir dalam setiap permasalahan sosial yang ada di Kabupaten sumenep. Perlu dukungan dari semua pihak sehingga usaha kami bisa bermanfaat”. Jelas Drs. Achmad Zulkarnain, MH, Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep.