SUMENEP, NET88.CO – Kolaborasi Bea dan Cukai dengan Satpol-PP dan aparat penegak hukum yang ada di kabupaten sumenep melakukan operasi peredaran Rokok ilegal di toko toko pedagang untuk mengedukasi masyarakat pedagang tentang potensi kerugian yang dapat timbul akibat peredaran rokok illegal.
Dalam hal ini agat tidak menjual rokok illegal.
Gempur rokok illegal merupakan tagline yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran rokok illegal.operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan di kecamatan Batang batang, terbagi menjadi 3 tim . Setiap tim beranggotakan 7 orang. Jadi semuanya berjumlah 21 personil.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Bea Cukai Madura.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menjelaskan bahwa rencana 15 kali operasi bersama itu sudah berdasarkan hasil koordinasi dengan Bea Cukai Madura. rencananya tiap bulan akan ada 5 kali operasi bersama. Namun yang menentukan waktunya pihak bea cukai,” kata Laili, sapaan akrab Kasatpol PP Sumenep.
Tingginya intensitas peredaran Rokok Ilegal diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesadaran masyarakat akan potensi kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran rokok illegal yang pada akhirnya akan menurunkan tingkat peredaran rokok illegal itu sendiri.
Kasat Pol PP kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidy mengatakan “Terkait dengan kegiatan operasi bersama tersebut, memang salah satu kegiatan yang bersumber dari DBHCHT,”
” Kegiatan operasi bersama tersebut pihaknya turun bersama tim karena sebagai amanah dalam PMK 15 tentang Bea cukai,kita diamanahkan membentuk tim yang anggota nya terdiri dari Bea cukai, forum pemerintah dan bisa juga dengan unsur penegak hukum lainnya, seperti kepolisian,TNI dan Kejaksaan sehingga juga kami libatkan.
“Terkait dengan yang menjadi sasaran itu semua kewenangan Bea dan cukai. Jadi kami hanya mendampingi dari pejabat bea dan cukai yang ada. Hal tersebut sudah sesuai dengan surat edaran,” kata Ach. Laili Maulidy
Berdasarkan amanat petunjuk teknis, petugas dari Satpol PP Sumenep hanya mendampingi petugas dari Bea dan Cukai kemana dia bergerak menuju sasaran kami juga tidak mengetahui
Lanjut” Achmad Laili Maulidy menambahkan, berdasarkan dengan surat edaran dirjen bea dan cukai,nomor 3 tahun 2022 terkait dengan pedoman pelaksanaan. Pihaknya memang mengusulkan lokasi – lokasi.Namun, dalam pelaksanaannya sasaran dan lokasi menjadi kewenangan dari Bea dan cukai jelas Laili.
Moo/Tim