Gagalkan Penyelundupan 26,6 Kg Sabu Asal Malaysia

Kepri||Net88

Jajaran Polri melalui Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu.

Seorang tersangka berinisial M diamankan berikut barang bukti berupa 26,6 kilogram sabu. Puluhan kilogram sabu asal Malaysia tersebut dikemas dalam 25 bungkus teh Cina.

BACA JUGA :
Bupati Sampang Berangkatkan Umroh 15 Lansia Kurang Mampu

“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Ahmad David, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10)