NEWS  

Gagal Mediasi,,! Kuasa Hukum Siap Lawan Sampai Titik Terakhir – Nasabah Teladan BRI Walkabubak Gugat Pelanggaran Hukum dan Lelang Cacat Prosedur

Waikabubak, Nusa Tenggara Timur — 2 November 2025.
Sebuah badai hukum besar tengah mengguncang dunia perbankan nasional dari jantung Pulau Sumba. Setelah proses mediasi resmi dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Waikabubak, perkara dugaan pelanggaran hukum perbankan, maladministrasi, dan cacat prosedur lelang yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waikabubak kini resmi berlanjut ke tahap persidangan terbuka.

Kasus ini berawal pada tahun 2019, ketika klien penggugat — seorang pelaku usaha yang disiplin dan tercatat sebagai nasabah terbaik BRI Cabang Waikabubak, mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK). Hubungan kredit yang awalnya berjalan baik, justru berubah menjadi sengketa hukum serius akibat serangkaian pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak bank dan pejabatnya.

Penandatanganan Kredit Tidak di Hadapan Notaris, Dalam berkas gugatan, tim hukum menemukan fakta hukum mengejutkan:
proses penandatanganan Akta Perjanjian Kredit (APk) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dilakukan tidak di hadapan pejabat notaris yang sah, melainkan di kantor BRI sendiri. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, kedua akta tersebut harus ditandatangani di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan dan perlindungan hukum para pihak.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., pendiri sekaligus Managing Partner Wani Law Office, menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap asas kehati-hatian dan kepatuhan perbankan.

BACA JUGA :
Dua Pekan, Polres Malang Berhasil Ungkap 18 Kasus Pencurian dan Amankan 10 Tersangka

Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini bentuk maladministrasi hukum. Bagaimana mungkin dokumen bernilai miliaran rupiah ditandatangani tanpa kehadiran notaris? Fakta ini mengguncang dasar legalitas seluruh proses kredit,” tegas Akbar dalam konferensi pers usai mediasi.

Selama masa berjalan kredit, klien penggugat memperoleh hadiah sepeda motor Yamaha Bison dari BRI Cabang Waikabubak sebagai nasabah terbaik. Namun ironisnya, hingga kini BPKB dan STNK kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan oleh pihak bank. Kejadian ini dinilai sebagai bukti nyata kelalaian administratif dan pelanggaran hak nasabah, sebab dokumen kendaraan merupakan bukti kepemilikan sah yang wajib diserahkan kepada penerima hadiah. Jika untuk hal sesederhana BPKB dan STNK saja bank lalai menunaikan kewajibannya, bagaimana publik bisa percaya bahwa prosedur perjanjian kredit dan pelelangan dijalankan dengan taat hukum?” ujar Akbar.

Dalam gugatan juga diuraikan bahwa sejak 2019 hingga 2022, pejabat BRI (tergugat II berinisial JR) diduga menarik dana sebesar Rp30–34 juta per tahun secara tunai dan dari rekening nasabah dengan dalih biaya administrasi, provisi, APHT, hingga konsultasi internal dengan pegawai BRI, tanpa rincian resmi dan tanpa dasar hukum yang sah.

Puncak permasalahan terjadi ketika KPKNL Kupang tetap melaksanakan lelang terhadap aset jaminan pada Agustus 2025, padahal terdapat bukti pembayaran pokok kredit terakhir pada Juni–Juli 2025. Objek lelang ada dua (2) berupa Rumah Kos terletak di jalan Pisang Wailiang (TERLELANG) dan Dan Dalam gugatan terkait bangunan ruko di Jalan Mandaelu, Waikabubak, merupakan bagian dari pokok gugatan yang masih diperiksa di pengadilan, akan tetapi Pihak BANK melakukan Proses Lelang. Akbar menilai tindakan BRI tersebut sebagai pelanggaran asas kehati-hatian dan penghinaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA :
Bupati Pijay Melantik serta Mengambil Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Eselon II dan IV

Bagaimana mungkin aset yang sedang disengketakan di pengadilan tetap dilelang? Itu bentuk ketidakpatuhan hukum yang serius. Dengan tidak adanya kepastian hukum Kami ingatkan untuk pembeli atau pengikut lelang agar berhati-hati, karena secara hukum mereka juga bisa digugat, tegasnya.

Selain cacat prosedur, penggugat juga menilai nilai lelang yang ditetapkan sangat tidak wajar dan jauh di bawah harga pasar. Hal ini menimbulkan kerugian material besar bagi nasabah serta mencederai asas keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Lelang.

Daftar Tergugat dan Turut Tergugat Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Waikabubak No 23, tercatat:

  1. Tergugat I: Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waikabubak
  2. Tergugat II: Pejabat BRI berinisial JR
  3. Tergugat III: Notaris ST
  4. Turut Tergugat I: KPKNL Kupang
  5. Turut Tergugat II: Pemenang Lelang

Kuasa hukum menegaskan juga bahwa kami sedang Surati Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Tempuh JalUr Hukum Pidana. bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan karena permusuhan, melainkan demi menegakkan prinsip tanggung jawab, keterbukaan, dan moral publik dalam sektor keuangan nasional.

BACA JUGA :
Toko Brand Madura Eksis di Negara Perancis

Akbar Umbu Nay.SH, menegaskan bahwa pihak penggugat selalu menunjukkan iktikad baik dan kepatuhan mutlak terhadap seluruh kewajiban kredit. Namun ketika keadilan dilanggar dan hak-hak nasabah diabaikan, maka langkah hukum menjadi kewajiban moral. Kami datang bukan untuk melawan lembaga, tetapi untuk menegakkan hukum. Nasabah kami selalu beritikad baik, selalu patuh pada kewajiban, namun justru dizalimi oleh sistem yang lalai dan tidak transparan. Ini saatnya keadilan berbicara,” tutur Akbar dengan nada tegas dan berwibawa.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan komunitas hukum nasional, dan bahkan dinilai berpotensi menjadi tambahan konsumsi publik , menjadi preseden penting bagi reformasi praktik perbankan di daerah.
Gugatan tersebut membuka tabir bahwa pelanggaran hukum bukan hanya terjadi di pusat-pusat keuangan besar, tetapi juga bisa muncul dari cabang-cabang daerah yang lalai menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Kami akan berjuang sampai titik terakhir, bahkan jika harus bertahun-tahun. Ini bukan hanya perkara kredit, ini perjuangan moral untuk supremasi hukum dan perlindungan nasabah di seluruh Indonesia,” tutup Akbar Umbu Nay dengan nada penuh keyakinan.