Penulis : Bambang Supratman
SUMENEP NET88.CO
Tiba-tiba ada upaya menyeret Bupati ke persoalan BSPS dengan Framing yang serampangan seolah-olah ini adalah tanggung jawab Bupati secara langsung.
Framing Negatif dimulai dari pemelintiran berita yang menyadur jawaban Bupati kepada salah satu media menanyakan soal kasus BSPS yang sedang ramai dan kabarnya sudah berproses lidik di Kejaksaan Negeri Sumenep.
Memoles jawaban bupati sedemikian rupa sesuai dengan “Birahi” kepentingan penulisnya adalah satu fallaci yang nyata. Yang kemudian untuk justifikasi atas syahwat untuk menyerang bupati dengan menampilkan scresnshot berita dan foto-foto Bupati saat di enyerahan secara simbolis rumah BSPS tahun 2023 yang sudah selesai.
Framing negatif sengaja dimunculkan bukan sebagai kritik konstruktif dan upaya kontributif untuk perbaikan program pun bukan sebagai upaya advokasi struktural terhadap satu program pemerintah melainkan terindikasi kuat hanya karena kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Kenapa bisa begitu :
Jawaban Bupati Sumenep bahwa itu bukan urusan Dia adalah dalam konteks menjawab pertanyaan Wartawan tentang
“Bagaimana dg kasus program BSPS yang sedang ditangani oleh penegak hukum”. Dalam konteks ini jawaban Bupati sangat tepat, karena persoalan proses hukum adalah bukan urusan Bupati dan Bupati tidak berwenang dan tidak boleh intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Jawaban bupati dalam konteks kasus BSPS tersebut diframing, tanpa melihat konteksnya dan menciptakan Teks yang independen diolah secara hiperbolis seolah-olah Bupati lepas tangan atau tidak mengurus rakyatnya.
” Bupati diposisikan seolah abai dan tidak mau tahu terhadap kasus yang sedang viral tersebut.
Padahal bupati bisa saja telah melakukan kordinasi dan konfirmasi terhadap jalan peristiwa hukum tersebut tanpa ikut campur dalam pusaran perkaranya.
Bupati adalah pemerintah Daerah dimana beliau hanya “Menerima” tempat bagi program pemerintah pusat lewat jalur “Aspirasi”. Jalur ini adalah jalur lintasan bantuan yang tidak melibatkan pemerintah Daerah secara langsung dan ini bahkan tersebar di beberapa Dinas.
” Dalam hal demikian pemerintah daerah “hanya” dilibatkan dengan porsi yang sedikit dan dengan cara menarik seorang staf di dinas sebagai anggota tim monitoring.
Apakah jalur program lintas semacam ini salah ?.
Sebenarnya tidak ada yang salah malah baik untuk memotong rantai birokrasi yang berliku dan sebagai komunikasi dan tanggung jawab Partai dan Anggota DPR kepada konstituennya, tapi disisi lain ada kelemahan dalam dalam kontrol dan evaluasinya karena kadang celah ini dimanfaatkan oleh jaringan “mafia” APBN/APBD untuk dijadikan lahan koruptif.
Sebenarnya penegakan hukum atas perkara ini adalah wajib dilakukan hingga tuntas dan transparan tetapi mencoba menyeret Bupati agar masuk ke pusaran perkara hukum dengan piranti Framing media dan medsos untuk kepentingan syahwat politiknya adalah kedengkian yang nyata.
BBS
Pematang sawah saronggi