Penulis :Rausi Samorano
SUMENEP, NET88.CO – Menarik membaca tulisan Dinda Sulaisi Abdurrazaq yang dimuat di beberapa media Cyber, tulisan lek Sulaisi ini saya melihatnya sebagai satu rangkaian peristiwa dengan apa yang ditulis Mas. Fauzi Az sebelumnya yang pada pokoknya tentang pengungkapan “fakta-fakata” hukum dibalik proses transaksi Ruislagh tanah Kas Desa yang ada di Sumenep (yang sedang jadi hot topic di berbagai medis ) yang ternyata tidak diketahui oleh masyarakat umum sebelumnya. Suatu hal yang mungkin saja dikira akan lenyap termakan lapuknya ruang dan waktu yang terus berlalu hinga 26 tahun lamanya.
Waktu 26 tahun adalah waktu yang cukup lama bagi sebuah transaksi tapi tidak cukup lama untuk menyimpan satu kebusukan bangkai peristiwa karena pasti tercium juga baunya. Karena dalam teori fisika berlaku hukum kekekalan energi, dan peristiwa itu adalah bagian dari energi.
Kita dan mungkin hampir semua khalayak yang mengikuti dan menyimak berbagai “Adegan” peristiwa pengungkapan fakta-fakta dari peristiwa hukum yang luarbiasa ini,(kenapa luarbiasa ? ) Ya, karena luarbiasa Nilai rupiahnya (Jika dikonversi ke rupiah saat ini), luarbiasa juga lama peristiwa dan proses pengusutannya serta luarbiasa juga orang-orang yang diduga terlibat atau paling tidak “melibatkan diri” atau ikut menikmati dalam perkara Hukum ini.
Jadi jarak 26 tahun ternyata tidak berlalu dalam space kosong melainkan berkelindan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada setiap etape ruang dan waktu yang berlalu itu.
Peristiwa Ruislagh TKD yang secara faktual terjadi pada 27 an tahun lalu (1997) ternyata memiliki pola hubungan yang terus terkoneksi dengan pengulangan-pengulangan peristiwa yang hampir sama. Pengulangan peristiwa yang sama meminjam istilahnya Hienrich heny adalah merupakan peristiwa kosmologis dan disebut “pengulangan abadi”, atau coba dipadukan dengan teori tarik menarik (Law Of Attraction) Rhonda Byrne bahwa satu peritiwa akan menarik peristiwa yang sama karena teori kesatuan energi.
Konstruksi apologisnya mungkin begini :
Mungkin Bisa jadi perkara proses TKD adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang kemudian peristiwa ini menarik peristiwa lain yang juga melawan hukum. Contoh HS melakukan Tukar Guling Fiktif dan sukses maka HS akan melakukan hal sama ditempat2 yang berbeda dengan pola yang sama, ini jika mengacu kepada teori LoA tersebut.
Atau begini, Saat HS sukses melakukan transaksi yg dianggap melawan hukum HS pasti tidak sendirian dan berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk “Penguasa”,Karena perselingkuhan antara Pengusaha dengan Penguasa akan melahir anak haram “Tipikor” Dan ini sudah hampir jamak terjadi di semua negeri. Nah keterlibatan penguasa ini secara LoA menarik penguasa-penguasa lain setelahnya untuk melakukan “kejahatan” yang sama karena menurut hukum LoA energi negatif akan menarik energi negatif lainnya dan terjadilan apa yang disebut Nietzhe Pengulangan Sejarah.
Atau begini, Ruislagh itu sudah tercium busuknya oleh APH namun ada Oknum APH yang memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melakukan berbagai modus presser dan menjadikan HS sebagai mesin ATM. Dan pola ini terus menarik peristiwa yang sama secara LoA terhadap APH lain hingga saat ini (hingga HS lelah dan capek juga jadi ATM).
Ya ini hanya semacam utak-atik-atuk satu peristiwa (yang secara fisika merupakan energi) dengan menggunakan basis asumsi Hukum LOA.
Jadi fakta dan teori ini kemudian mematahkan satu pernyataan bahwa “Peristiwa ini sudah terjadi di masa lampau dan bukan Zaman sekarang”. Karena ternyata (paling tidak dari tulisan Lek. Sulaisi dan Mz. Fauzi As) ada koniksi berkelindan dari 1997 hingga (mungkin) saat ini dan ini jika dikaitkan hukum kekelan enegi dan teori Law Of Attraction juga bisa “connect”.
Lalu pertanyaannya “kenapa HS selalu berupaya melakukan pendekatan “Suap” kepada setiap Rezim?”
“Ataukah Rezim yang mendekati HS untuk mendapatkan Angpau dengan Modus kasus TKD?”.
Nah ……….
Menarik ini, saya menunggu ulasan berikutnya dari lek. Sulaisi Abdurrazak dan Mz. FAUIZI.AS. sambil ngopi diluar arena.
Monggo……….