Pamekasan, NET88.CO
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Tiga (3) pelaku terhadap
seorang wanita 21 Tahun pada Jumat (18/11/2022) telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.
Korban dugaan penganiayaan wanita bernama Fitria Cahyani (FC) 21 tahun, oleh Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS kepada sejumlah awak media membenarkan atas kejadian tersebut,Jumat (25/11/2022).
Hal itu tersebut berdasarkan surat laporan kepolisian nomor : TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. 3 terduga pelaku itu diantaranya, SA, S, dan N.
AKP Nining menjelaskan, korban FC saat akan dimintai keterangan, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri pasca kejadian itu.
” Penyidik mengaku saat dimintai keterangan saat itu korban pingsan, jadi masih dibutuhkan waktu lagi, untuk korban akan dimintai keterangan lagi,” Ujar Nining saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (24/11/2022) kemarin.
Disebutkan, pemanggilan terhadap korban tersebut untuk dimintai keterangan kalau akan dilakukan jadwal ulang. Sedangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu dari Satreskrim Polres Pamekasan.
“Reskrim nanti yang akan jadwalkan, pemeriksaan lagi”,Ungkapnya Nining.
Ditempat terpisah, diceritakan
peristiwa itu bermula saat dirinya sedang berada dirumahnya, tepatnya di dalam kamarnya, Ucap Fitri Cahyani.
Saat itu SA, S, dan N sedang melintas di depan rumahnya. Lalu N kemudian menanyakan kepada FC dari luar rumah lantaran kondisi rumahnya tidak dibersihkan.
“Dia (N) menanya kan, kenapa rumah tidak dibersihkan?. Lalu saya jawab dari dalam kamar, iya mbk, nanti akan dibersihkan,” Urainya lagi.
N, kemudian disebutkannya, dengan nada keras saat menegur FC. Dengan sontak cekcok pun akhirnya terjadi. Dan FC diminta untuk keluar kamar. Tidak berselang waktu lama, SA, S dan N mendobrak pintu rumah korban.
“Kemudian tiba-tiba S (inisial) mendekat ke aku, sedikit meloncat, mukulin, dan narik-narik lenganku, nampar, dan nyakar ke wajahku,” pengakuan korban.
Selanjutnya, N kemudian ikutan juga menganiaya dengan menjambak rambut, menyakar wajah FC, memukul kepala serta leher bagian belakang. Bahkan tak hanya itu, SA pun juga turut ikut menonjok tulang hidung dekat mata,Tambahnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, bagian leher dan wajah FC lebam, bahkan tangan kanannya hampir retak, dan selama beberapa hari tangan FC tidak bisa bergerak.
“Dalam waktu itu, saya mencoba melindungi diri-sendiri, cuma saya tidak berdaya melawan mereka, badan saya remuk, tangan kanan tidak bisa bergerak,” Tegasnya.
Perlu diketahui, dalam surat laporan polisi, diterangkan bahwa kasus penganiayaan itu terjerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170.
Bunyinya, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (dewa/darwis)