NEWS  

Enam Kandidat Tersisa dalam Seleksi Sekda Sumenep, Lanjut Tahapan Makalah dan Wawancara

SUMENEP NET8i.CO – Proses seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 memasuki babak krusial. Dari delapan kandidat yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi, kini tersisa enam kandidat yang berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Sumenep mengumumkan hasil tersebut melalui Pengumuman Nomor: 13/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/I/2026, berdasarkan Berita Acara Rapat Pansel Nomor: 12/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/I/2026 tertanggal 5 Februari 2026.

Dalam pengumuman itu dijelaskan, dari delapan pelamar yang lolos seleksi administrasi, tujuh orang mengikuti tahapan assesment, sementara satu kandidat memilih mengundurkan diri dan tidak mengikuti proses assesment. Dari tujuh peserta yang mengikuti assesment tersebut, enam orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan satu peserta lainnya gugur berdasarkan hasil penilaian kompetensi dan potensi.

BACA JUGA :
Molen Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2021 ke BPK

Penilaian assesment dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mengukur kapasitas manajerial, kepemimpinan, serta potensi strategis para kandidat dalam menduduki jabatan Sekretaris Daerah.

BACA JUGA :
Harus Bijak KPU dan Bawaslu Sampang "Warning Konflik Lanjutan"

Adapun enam kandidat yang tersisa dan dinyatakan lolos assesment, yaitu Achmad Dzulkarnain, Agus Dwi Saputra, Chainur Rasyid, Ferdiansyah Tetrajaya, Mohamad Iksan, dan R. Abd. Rahman Riadi.

Selanjutnya, keenam kandidat tersebut dijadwalkan mengikuti tahapan penulisan makalah dan tes wawancara yang akan dilaksanakan pada Jumat hingga Sabtu, 6–7 Februari 2026, bertempat di Hotel Swiss-Belinn, Surabaya. Tahapan ini akan menjadi penentu dalam menyaring kandidat terbaik sebelum masuk ke fase akhir seleksi.

BACA JUGA :
Tepergok Masuki Rumah di Desa Wringin, Nenek 63 Th Tertangkap Tangan Mencuri di Wilayah Desa Buduan

Panitia Seleksi menegaskan bahwa hasil assesment bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, serta menjadi landasan utama dalam menentukan kelanjutan proses seleksi Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026. Seluruh rangkaian seleksi dilakukan secara terbuka dan objektif untuk menjaring figur Sekda yang profesional, berintegritas, dan mampu mengawal agenda pembangunan daerah.

Moo/Red

error: Content is protected !!