NEWS  

Dumping dan pembakaran limbah Dugaan Limbah B3 Meresahkan Warga

Mojokerto, NET88.CO – Memprihatinkan kebulan asap tebal keluar dari sebuah tempat pembakaran di duga fly as dan bottom as ( limbah sisa pembakaran batu bara ) yang selama ini meresahkan warga masih beroperasi. Tepatnya di dusun Selorejo Desa Sadar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto 07/11/2024

..”Saya warga sini di rugikan dengan menghirup udara yang bercampur kebulan asap pembakaran limbah batubara setiap malam hari. Pada tahun 2023 sempat di demo warga karena ada salah satu warga yang oponame karena sesak nafas. Akan tetapi masih beraktifitas hingga saat ini. “TERKESAN ADA PEMBIARAN DARI DINAS TERKAIT”… Ungkap salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya karena merasa kesal karena hak untuk hidup sehat terdhzolimi. Senin.04/11/2024

Ada dugaan dumping limbah fly as dan bottom as di dalam gudang terbuka milik orang yang biasa di sapa toglek tidak memiliki izin karena melihat dari tempat dan lingkungan tidak memenuhi komponen komponen persyaratan melakukan dumping limbah baik B3 maupun non B3.

BACA JUGA :
Peduli Bencana Erupsi Raung Komonitas JEEP OFFROAD dan Perum Perhutani Bondowoso Salurkan Bantuan Paket Sembako

Perlu kita ketahui bersama Kegiatan ataupun usaha dumping limbah, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

BACA JUGA :
Demi Mencegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Pamekasan Menghimbau Jangan Takbir Keliling Lebih Baik di Masjid

pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi: 1. Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan.

  1. Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan; dan
  2. Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.
BACA JUGA :
Pelantikan DPW PERADABAN Kec Waru dan Pasarean

Selain itu. limbah nonB3 dilarang melakukan:

  • Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat.
  • Pembakaran secara terbuka atau open burning
  • Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3 dan
  • Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Bersambung (Biro-MJK)