Situbondo, Net88.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Kapongan yang ditengarai telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Akhirnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomentar atas Biaya pengurusan PTSL yang melebihi pembiayaan Rp. 150.000. Kamis, 30/01
Moh. Sadik, Ketua Umum Lembaga PERKASA (Pergerakan Kesejahteraan Anak Bangsa), Moh Sadik, menyayangkan dugaan praktik pungli tersebut. Pasalnya biaya PTSL yang dipungut oleh oknum panitia pelaksana di beberapa desa di Kecamatan Kapongan dinilai jauh lebih besar dari ketentuan SKB 3 Menteri, cukup Variatif dari Rp 500.000, 600.000 hingga Rp. 1.000.000 lebih.
“Kami mendatangi kantor pertanahan Situbondo untuk menindaklanjuti permasalahan kasus PTSL yang diduga ada pungli. Kami juga menanyakan tentang sertifikat yang sudah selesai namun masih tertahan di kantor ATR/BPN Situbondo”, Kamis (30/01)
Disamping itu Salahsatu pegawai BPN bapak Heru menyampaikan bahwa pihak pertanahan selalu memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada semua desa yang telah mengambil Program PTSL termasuk agar mengikuti SKB 3 Menteri yakni pembiayaan maksimal Rp 150.000.
“Adapun biaya 150 ribu itu tidak masuk ke pertanahan, tapi di pakai dalam rangka biaya persiapan dan pemberkasan seperti Materai , patok , fotocopy dan lainnya. Kalau ada tambahan biaya lebih dari 150 ribu harus bisa di pertanggung jawabkan pengunaannya”. Ujar pak Heru saat ditemui dikantor pertanahan
Selanjutnya Ketum LSM Perkasa berharap agar panitia pelaksana program PTSL yang merasa melakukan penarikan lebih pembiayaan dari yang sudah ditentukan dapat segera mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat dan dapat mempertanggungjawabkan.
“Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji dari oknum panitia yang memanfaatkan program PTSL untuk mendapatkan keuntungan”. Harap Cak Sadik