Bondowoso, NET88.CO – Polres Bondowoso meningkatkan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan kasus penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan penggelapan
uang sewa rumah di desa Jatisari Kecamatan Wringin Bondowoso.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor : SPRIN-SIDIK/ 1H VIURES.1.11. /2025/
FRESKRIM, tanggal 4 Agustus 2025
Ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari yang dilakukan Saliman terkait Penipuan penggelapan uang sewa rumah yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Jatisari Zainul Kholik.
Dalam SP2HP tertuang penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, terkait
Laporan Polisi nomor : LPB/199 VV2025/S PKT POLRES
tanggal 23 Juni 2025.
Saliman, menantu dari Samsuri pemilik rumah menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi tindakan polres Bondowoso yang sigap menindak lanjuti laporannya.
“Terimakasih kepada polres Bondowoso karena sejak Jum’at tanggal 1 Agustus 2025, telah dimulai penyidikan ,semoga nanti sesuai dengan harapan kami sekeluarga sebagaimana pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Huda pendamping dari Saliman mengatakan bahwa pihaknya percaya pada polres Bondowoso akan mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Saya yakin polres Bondowoso akan mengusut tuntas persoalan ini,pastinya nanti penyidik akan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti,”imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Jatisari Zainul Kholik saat dikonfirmasi mengaku bahwa ia telah mengetahui jika persoalan tersebut sudah dilaporkan ke polres Bondowoso.
“Ya sudah ditangani polres, kapan hari ke Polsek ini sekarang sudah ditangani polres,”akunya ,Senin 11/08/2025.
Iapun mengakui bahwa sudah mendapat panggilan ke Polres Bondowoso terkait laporan yang dilakukan Saliman.
Mengingat kasus tersebut terlampor adalah sekretaris desa Camat Wringin Rizky Idam Lukmana (Oky) mengaku bahwa pihaknya telah mendengar persoalan tersebut bahkan sudah dilaporkan ke polres Bondowoso.
Kendati demikian pihaknya belum bisa mengambil tindakan apapun karena masih pelaporan.
“Biarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu nanti kalau sudah inkrah saya akan berkomunikasi dengan DPMD untuk melakukan tindakan ,”ungkapnya.
Kendati demikian tegas ia menyampaikan jika sampai ada penahanan bisa dilakukan pemberhentian sementara.
“Pemberhentian sementara itu kalau ada penahanan, karena sudah tidak bisa melakukan tugas, tapi saya juga akan tetap berkoordinasi dengan DPMD,”pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisa dikenakan pasal
378 dan/atau 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, yaitu ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang sebelumnya berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Sementara itu, Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau menghapuskan utang.
Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penipuan (Pasal 378 KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.