NEWS  

Dugaan Kasus Bullying Berlanjut, Oknum Guru SMPN 1 Maospati Akhirnya Dilaporkan Polisi

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Setelah tak kunjung ada penyelesaian, orang tua korban bullying oknum guru SMPN 1 Maospati resmi lapor polisi. Hal ini dibenarkan oleh ayah korban yang pada 5 Agustus 2025 lalu melakukan laporan/pengaduan ke SPKT Polres Magetan.

“Ya memang benar saya sudah resmi melaporkan oknum guru itu ke polisi pada 5 Agustus lalu,” kata Fendy Sutrisno selaku orang tua korban. Kamis kemarin, (15/08/2025).

Fendy membeberkan, pasca adanya mediasi beberapa waktu lalu belum ada etikad baik dari pihak sekolah untuk memenuhi tuntutan keluarga korban, sehingga ia mengambil langkah tegas untuk melapor ke polisi.

BACA JUGA :
Akui Menggunakan Narkoba, Perades Belotan Bendo Sudah Masuk Kantor

“Setelah mediasi yang hasilnya belum jelas beberapa waktu lalu itu pihak sekolah sama sekali tidak ada komunikasi dengan kita, tuntutan saya juga tidak dipenuhi, jadi sesuai statement awal, saya mengambil langkah ke jalur hukum,” terangnya.

Sebelumnya saat mediasi pertama dengan pihak sekolah, orang tua korban menuntut untuk oknum guru tersebut diberi sanksi tegas ditambah ada permintaan maaf melalui press conference secara terbuka di media massa, namun hal itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

“Ada 2 tuntutan yang tidak dipenuhi, bahkan pasca mediasi pihak sekolah tidak menghubungi kami sama sekali,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Jalin Sinergitas, Kepala BNNK Sumenep Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan

Dikatakan Fendy, ia mengharapkan agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. Ia meminta pada pihak penegak hukum agar dapat bersikap obyektif dan adil dalam memproses kasus tersebut, mengingat dampaknya sudah mengganggu mental dan psikologis anak.

“Memang tidak ada kekerasan, tapi disini mental dan psikologis anak saya kena, bahkan sampai saat ini anak saya tidak mau sekolah, karena takut dan malu kalau jadi bahan ejekan, ini butuh waktu lama untuk menyembuhkan, jadi saya harapkan Polres Magetan bisa bertindak secara adil dalam kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fendy menyayangkan, dirinya tidak dapat melakukan laporan dengan 2 pasal. Pihak polisi beralasan satu pasal yang disangkakan dapat dilakukan pengembangan apabila pasal lainnya telah memenuhi unsur perbuatan terlapor.

BACA JUGA :
Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024 di Magetan, Gerindra Ikut Berkomitmen Wujudkan Kontestasi Politik yang Damai dan Sejuk

“Awalnya kan saya mau melaporkan dua pasal yakni bullying dan pencemaran nama baik, tapi kata pak polisi tidak bisa, jadi hanya satu pasal yang bisa yaitu bullyingnya, untuk pencemaran baiknya itu nanti pengembangan katanya,” ujarnya.

Untuk diketahui, permasalahan dugaan bullying yang terjadi di SMPN 1 Maospati saat ini secara resmi tengah ditangani Polres Magetan. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor : STTLPM/115.SATRESKRIM/VIII/2025/SPKT/POLREsMAGETAN. (Vha)