Dua Tambang Satu Izin, CV Mentari Mukti Sejahtera di Temboro Diduga Beroperasi Secara Ilegal

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Perdebatan perizinan tambang di Kabupaten Magetan kembali mencuat. Sebuah perusahaan tambang, CV Mentari Mukti Sejahtera, yang berlokasi di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diduga menyalahi aturan dengan menggunakan satu izin usaha pertambangan untuk beroperasi di dua lokasi berbeda.

Padahal, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP pada prinsipnya hanya berlaku untuk satu jenis mineral atau batubara serta satu wilayah izin. Perusahaan memang dimungkinkan untuk memiliki lebih dari satu IUP, namun tidak diperbolehkan memakai satu izin untuk dua lokasi berbeda.

Tak hanya itu, diketahui izin usaha tambang yang digunakan juga disinyalir ilegal karena dua titik penambangan diduga masih beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, namun hingga kini tetap berjalan seolah-olah luput dari pengawasan pemerintah daerah.

BACA JUGA :
Merasa Dibodohi, Program PTSL Desa Balegondo Kisruh, Penerbitan Sertifikat Tanpa Persetujuan Ahli Waris

“Tambang yang dikelola Pak Bashori itu bukan hanya itu aja mbak, tapi masih ada dua titik lagi, jadi total tiga titik, kalau terkait berizin atau tidaknya kami tidak tahu, kami kan masyarakat kecil ya gak berani tanya,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.

BACA JUGA :
Dinas Perhubungan Sampang Tak Tegas Dan Terkesan Menutup Mata Tangani Parkir Liar

“Tapi ketiga tambang itu sudah beroperasi cukup lama,” imbuhnya.

Praktik yang dilakukan CV Mentari Mukti Sejahtera ini dinilai melanggar regulasi yang berlaku. Hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus kerugian bagi pemerintah, khususnya dalam aspek pengawasan dan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Dari Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan secara terbuka dan telah berlangsung cukup lama. Namun ironisnya, belum ada tindakan tegas dari instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai lemahnya pengawasan serta keseriusan pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal.

Menurut regulasi, usaha pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah serta terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Tanpa izin resmi, aktivitas galian C tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat sekitar, serta merugikan pendapatan daerah.

BACA JUGA :
Dugaan Penyelewengan dan Mark’up Anggaran Dana Desa (DD) Lafakha Belum Tersentuh Hukum

Hingga saat ini, pihak terkait termasuk Dinas ESDM dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Transparansi dan kepatuhan hukum dalam usaha pertambangan dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial di masyarakat sekitar lokasi tambang. (Vha)