NEWS  

Dua Bulan Surat Pengaduan Warga Desa SEKAR PUTIH Belum Ada Pemanggilan Oleh DitResKrimSus POLDA Jatim

Pasuruan, NET88.CO – Pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023 Desa Sekar Putih , Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, yang telah dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 21/05/24 laporan ditujukan ke kasubag Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang di terima oleh Subdit lll Tipidkor, namun hingga sampai saat ini, terhitung selama 2 (dua) bulan lebih pihak pelaporpun belum juga menerima surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas dugaan lambannya penanganan pelaporan dumas tersebut Pimred Media Online ” KIO ” bersama Biro Pasuruan telah mendampingi warga masyarakat mendatangi MAPOLDA Jawa Timur untuk mempertanyakan penyebab dari lambannya dalam penanganan kasus tersebut hal inilah yang patut dipertanyakan. Kamis (1/8/24) jam 11:00.

Namun hal ini sangat disayangkan sekali, Setelah Pimred dari media online KIO Helmy Kriss bersama salah satu awak media KIO dan salah satu perwakilan warga saat berada didepan pintu Kasubdit lll Tipidkor tiba -tiba ada salah satu petugas yang keluar dari ruangan dan mengatakan,” Maaf mas didalam masih ada rapat, jadi belum bisa ditemui, kalau untuk menanyakan terkait surat DUMAS coba saya tanyakan dulu,” Ucapnya.

BACA JUGA :
Minimalisir Penyebaran PMK, Kapolres Pamekasan Intruksikan Bhabinkantibmas Lakukan Pendampingan Vaksinasi

Setelah menunggu lama dan belum juga ada jawaban yang disampaikan kejelasanya, Akhirnya Pimpinan umum KIO bersama beberapa warga bergegas keluar dari ruang tunggu untuk pindah tempat menuju ke petugas propam Polda Jatim untuk mengadukan terkait penanganan pelaporan yang sudah masuk di Ditreskrimsus selama 2 (dua) bulan masih belum ada upaya untuk memanggil pelapor guna untuk dimintai keterangan. Hal ini lah yang menjadikan pertanyaan dan dugaan ada unsur kesengajaan mengolor- olor waktu.

BACA JUGA :
Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol.,M.Han. Resmi Menjabat Dandim 0422/Lampung Barat

Dalam hal ini salah satu perwakilan warga merasa geram dan penuh emosi sehingga dirinya hendak akan melaporkan kepihak Propam jika penanganan pelaporan ini tidak dilakukan dengan serius.

“Jikalau memang pelaporan ini segaja tidak ditangani dengan serius dàn belum ada tindakan yang di lakukan maka kami akan berupaya untuk melaporkan hal tersebut ke pihak Propam, apalagi pelaporan pengaduan masyarakat ini sudah 2 (dua) bulan belum ada tanggapan dan penanganan serius,” Terangnya.

Untuk itu saya berharap kepada team Aparat Penegak Hukum yang membidangi dan menangani kasus tersebut untuk lebih Profesional dan tidak mudah Terintervensi oleh kepentingan apapun dari siapapun, terutama intervensi oleh KEKUASAAN dan UANG, ” Jelas Helmy KRISS.

BACA JUGA :
Penyuluhan Pendaftaran PTSL Tahun 2022 Berbasis Partisipasi Masyarakat

Iapun juga menambahkan,“Saya harap kepada petugas Polisi saat bekerja harus berpedoman terhadap SOP dan secsra PROFESIONAL, tidak mudah terintervensi atas kepentingan apapun, Apa lagi dalam kasus pelaporan pengaduan masyarakat ini sudah berjalan 2 (dua) bulan lebih, yang seharusnya sudah ditangani dan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dilakukan pemeriksaan, Maka dari itu saya juga minta kepada petugas APH yang berwenang, Untuk segera memanggil pihak pelapor hingga terlapor, “Tandas Helmy KRISS pada Insan PERS saat ditemui di MaPolDa Jatim.(Wjk)

vvvv