NEWS  

Ditetapkan Tersangka, Erfandi Sebut Penanganan Polres Sumenep Sarat Kriminalisasi

SUMENEP NET88.CO – Penetapan Erfandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi memunculkan polemik baru. Erfandi yang mengaku berprofesi sebagai wartawan menyatakan keberatan dan menilai langkah hukum yang diambil aparat sebagai bentuk kriminalisasi.

Dalam pernyataan videonya, Erfandi menyampaikan kemarin saya ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Sumenep atas dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Menurut saya, penetapan tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap saya.”

Ia menegaskan bahwa saat aparat melakukan tangkap tangan terhadap dua unit pikap yang mengangkut solar subsidi dari salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Sumenep, dirinya tidak berada di lokasi maupun terlibat langsung dalam pengangkutan tersebut.

BACA JUGA :
Tidak Mendidik…"Perilaku Oknum Guru SMPN 3 Gedang Porong Sidoarjo Dipertanyakan !!!!

“Waktu pihak Polres melakukan tangkap tangan terhadap dua pikap yang mengangkut solar subsidi, itu bukan saya,” ujarnya.

Erfandi juga mengklaim selama ini aktif melakukan kontrol sosial dan mem-follow up dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Sumenep. Ia menduga aktivitas tersebut menjadi latar belakang dirinya terseret dalam perkara ini.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Cek Kesiapan Ops Lilin Semeru dan Jalur Pantura Surabaya Banyuwangi dengan Patroli Bermotor

Sementara itu, Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Ia memastikan proses hukum berjalan profesional serta tanpa tebang pilih.

“Penegakan hukum ini murni berdasarkan bukti. Kami bekerja sesuai prosedur,” tegasnya dalam keterangan resmi sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan, Satreskrim Polres Sumenep mengungkap dugaan jaringan penyalahgunaan solar subsidi dengan barang bukti sekitar dua ton solar yang diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa dokumen resmi. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.

BACA JUGA :
PWI Bangka Belitung Gelar Konferprov VI, Berikut Harapan Pemkot Pangkalpinang

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: pemberantasan mafia BBM subsidi dan tudingan kriminalisasi terhadap pihak yang mengaku menjalankan fungsi kontrol sosial.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Erfandi menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Moo/Red