NEWS  

Direktur Ghana Hamdan Nasution : Pecandu Narkoba Sabu Wajib Jalani Rehabilitasi

Pamekasan||Net88
Bagi para pecandu Narkoba jenis sabu sabu wajib untuk menjalani rehabilitasi, hal itu katakan oleh Direktur Guest House Adiksi Narkoba (Ghana) Hamdan Nasution saat ditemui di kantor nya oleh Komunitas Ikatan Wartawan Online (IWO) Pamekasan pada Senin (05/9/2022) siang.

Kata Hamdan sapaan akrabnya, kepada media ini menerangkan” Selama tahun 2022, orang yang saat ini sedang menjalani rehabilitasi kurang lebih dari 30 orang selama tahun 2022 dan semuanya adalah pecandu narkoba jenis Sabu”.

Menurutnya, yang telah dipulangkan dan dinyatakan sembuh sudah ada. Yang sembuh setelah menjalani rehabilitasi sudah ada dan kesemuanya dari pecandu narkoba jenis sabu,Ungkapnya menerangkan.

BACA JUGA :
Presiden Jokowi Bertemu Sejumlah Seniman Senior di Istana Bogor

“Rehabilitasi yang kami lakukan terhadap para pecandu narkoba tersebut sesuai dengan SOP dengan melakukan pendampingan, dan kami selalu mengevakuasi terus ,” Ujarnya Hamdan.

Ditempat yang sama, Imam Sayyidi Manajer Rawat jalan (Rajal) menjelaskan,” Untuk tahapan rawat jalan bagi para pecandu selama tiga bulan melakukan pertemuan selama 6 kali,

“Untuk rawat jalan, setelah melaksanakan assesmen dilanjutkan dengan tes urine, dan cek kesehatan yang meliputi cek fisik dan mental,” kata Imam menambahkan.

BACA JUGA :
KORAMiL 0823/03 Kapongan Bersama LSM PERKASA Berbagi Takjil

Dan perawatan itu harus dilakukan secara rutin oleh semua tim yang dimungkinkan tingkat kesembuhannya terhadap pecandu narkoba sampai 3 bulan atau 6 bulan,tuturnya.

Dengan menggunakan terapi psikologi dan psikososial, Kata Imam itu setelah dilakukan Asesmen dan baru kita mengetahui tingkat keparahan dari pengguna,” paparnya.

” Sedangkan, untuk pengguna masuk katagori rendah maka, masuk katagori pada rawat jalan, namun kalau pengguna nya masuk katagori berat maka akan merujuk kepada rawat inap, mengapa demikian?, itu di karenakan ada di toktifikasi,” Ungkapnya.

BACA JUGA :
Hadiri Silaturahmi se-Karesidenan Madiun, Caleg DPR RI Dapil VII Jatim Andri Agus Setiawan Dapat Dukungan Penuh dari KKSS

“Jadi bagi pecandu dalam rehabilitasi harus sesuai dengan tingkat keparahan dalam penyembuhan, jadi pihak kami melakukan penanganannya harus sinergitas dengan pihak psikolog, dan merujuk ke rumah sakit atau ke Lapas,” Tandas Imam.

Disinggung soal pecandu yang sudah sembuh ada yang kembali pengobatan, di tegaskan bahwa” Tidak ada dari pengguna narkoba yang sembuh dari rehabilitasi tidak ada yang kembali menjalani rehab”, tegasnya mengakhiri komentarnya kepada Media ini.(ndri)

vvvv