Berita  

Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA, Terkait Mafia BBM Subsidi Divonis 7 Bulan

Pasuruan.net88.Co – Terkait kasus perkara penimbunan BBM subsidi di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menuai kritikan dari sejumlah NGO, sebab putusan yang dijatuhkan kepada ketiga tersangka divonis hanya 7 bulan penjara, hal ini dinilai sarat transaksional hukum.

Semestinya penimbunan BBM bersubsidi
dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku dapat terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Jumat (22/12/2023).

Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), dalam hal memaparkan bahwa APH di kota pasuruan dinilai tidak adil dalam menangani kasus perkara penimbunan BBM yang divonis sangat ringan dan jauh dari UU migas. Hal inilah yang patut menjadikan pertanyaan.

“Jika melihat aturan dan UU Migas telah jelas dan gamblang, bahwa Vonis tersebut tidak adil, mereka itu sudah jelas-jelas menimbun BBM Bersubsidi yang juga merugikan dan merampas hak masyarakat miskin, kok divonis hanya 7 bulan,” papar Lujeng Sudarto,

Menurut Lujeng, seharusnya APH mampu bertindak tegas, bukannya aturan hanya dijadikan alat untuk kepentingan pribadi saja?. buat apa aturan dan UU migas itu dibuat,. “Bisa saja, putusan tersebut merupakan bentuk permainan antara penegak hukum dengan mafia BBM, sehingga pelaku dapat hukuman ringan,” tegas Lujeng.

Lujeng Sudarto menambahkan “Jika mengacu pada pasal 53 dan 54 ini hanya akal-akalan saja, dan syarat akan adanya dugaan traksaksional. Untuk itu kami akan melaporkan JPU ke Aswas Kejati Jatim dan Jamwas Kejagung. Dan juga melaporkan majelis hakim ke komisi yudisial dan badan pengawasan MA,” tandas Lujeng dengan semangatnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota, Arif Suryono, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. ” Dan itupun Kan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri,” singkatnya pada awak media.(W.jk).

vvvv