NEWS  

Dinilai Lecehkan Profesi Pengacara, H. Ricky Polisikan Humas PT. Waskita Karya

Situbondo, NET88.CO – H.RICKY RICARDO H ALLEN,SH yang dikenal sebagai Pengacara Vokal merasa dilecehkan didepan umum oleh Oknum Humas PT.WASKITA KARYA, Heru, Peristiwanya terjadi pada Rabu Tanggal 30 April 2025 saat Pihak PT WASKITA KARYA akan melakukan kegiatan pembangunan proyek tol Probolinggo-Besuki yang terletak didusun WATUKETU, Desa DEMUNG.

“Saya datang kelokasi Bersama Staf saya dari Kantor LBH GRIB JAYA, dimana pada saat itu akan dilakukan dimulainya pekerjaan diatas tanah milik Klien saya. Kedatangan saya ke lokasi untuk mencegah agar Pihakj PT. WASKITA KARYA tidak melakukan kegiatan apapun diatas tanah tersebut,” Ungkap Ricky.

Heru Oknum Humas PT WASKITA KARYA tetap ngotot akan melakukan pekerjaan dengan dalih telah mendapatkan izin dari Ahli Waris selaku pemilik tanah, dan H.RICKY mempertanyakan surat tersebut akan tetapi Heru tidak dapat memperlihatkan. Lalu Saat terjadi perdebatan dengan nada tinggi Heru dengan menunjuk kearah RICKY mengatakan, “ Dasar Kamu Pengacara Tolol”

BACA JUGA :
Dari Pelajar ke Pengusaha: Perjalanan Giffari Naufal Arisma Putra

“Heru sebagai Humas sudah sangat melecehkan profesi saya dihadapan Umum sebagai Pengacara dengan mengatakan Pengacara Tolol, dan kalo benar Pihak Waskita telah mengnatongi izin dari klien saya mana buktinya karena klien saya pada tanggal 21 April 2025 telah mencabut suratnya,” Tegasnya.

BACA JUGA :
Molen Apresiasi Bimtek Imam Masjid dan Khatib Bawa Hal Positif

Atas sikap yang arogan dari Heru selaku Humas PT. WASKITA KARYA, H. Ricky Ricardo H Allen,SH Pengacara asal Jakarta selain membuat laporan polisi juga akan membuat surat kepada Pihak Pimpinan PT WASKITA KARYA, “ Sikap Arogan Heru dengan mengatakan Pengacara Tolol tidak akan saya ampuni, dan saya juga akan membuat surat ke Instansi terkait terkait sikapnya Heru”, ungkap Ricky.

BACA JUGA :
Rangkaian Kunjungan Kerja Ketua DPR RI, Puan Maharani Sambangi Destar Point

“Tanah yang akan dibangun proyek TOL probowangi Seksi III, hingga saat ini belum dilakukan pembayaran ganti rugi kepada klien saya yaitu sebesar Rp.524.000.000. (lima ratus dua puluh empat juta). Padahal saya secara SAH dan menyakinkan adalah Pemilik tanah tersebut, jika memang Pihak tol ragu untuk membayar silahkan lakukan konsinasi pada Pengadilan. Jangan hak orang tidak dibayar lalu diatas tanahnya akan dilakukan pembangunan,” tambah Ricky.