Bondowoso, NET88.CO – Polemik PDAM Bondowoso yang sampai saat ini masih belum ada suatu penyelesaian dan terkesan stagnan membuat Ketua DPC Bara Nusa meradang.
Pasalnya sampai saat ini Legal Opinion (LO) terkait PDAM Bondowoso belum dikeluarkan oleh Kejaksaan Bondowoso.
Bang Juned selaku Ketua Dpc Bara Nusa Bondowoso akhirnya mengambil sikap dengan memberikan Surat Somasi kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Selaku aktivis pemerhati kebijakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso saya memberikan somasi kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso atas lambatnya penerbitan Legal Opinion (LO) tentang keabsahan SK Direktur PDAM Bondowoso,”
“Permintaan LO dari Pemkab Bondowoso telah dilayangkan pada awal Agustus 2025, hal tersebut berdasarkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso melalui pemberitaan online beberapa waktu lalu,”

“LO ini penting sebagai dasar acuan bagi Pemkab Bondowoso untuk menindaklanjuti polemik terkait SK DIrektur PDAM tersebut,”
“Oleh karenanya penting bagi kami untuk mempertanyakan kelanjutan prosesnya,” jelas Bang Juned.
Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, “Penilaian kami, Kinerja Kejaksaan Bondowoso terkesan lambat. Karena kami merujuk Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Nomor : KEP-252/M.5.17/ Cu.3/02/2025 tentang Standar Pelayanan Pada Kejaksaan Negeri Bondowoso,”
“Dimana dalam SK ini disebutkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan hukum pada Kejaksaan Negeri Bondowoso adalah sekitar 1-3 hari kerja,”
“Oleh karena itu, kami meminta agar Kejaksaan Negeri Bondowoso segera menerbitkan LO tentang SK Direktur PDAM Bondowoso sebagaimana permintaan Pemkab Bondowoso,” tegasnya.
Penulis : Hasan