Dinas Pendidikan Bondowoso Diduga Melanggar Aturan Pemusnahan Dokumen Penting

Bondowoso, NET88.CO – Pada 16 april 2025 ratusan kilogram dokumen negara ditemukan di tukang rongsok di jalan raya situbondo, tepatnya di Jalan raya situbondo, jurang sapi Kecamatan tapen Kabupaten Bondowoso yang setelah ditelusuri dokumen tersebut merupakan dokumen dokumen dari Dinas Pendidikan Bondowoso.

Padahal pengelolaan tentang kearsipan sendiri diatur dalam UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peratuan Pemerintah No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2009, serta Perda No 09 tahun 2014. Pelanggaran dari peraturan yang telah ditentukan tersebut sanksinya bisa berupa tindakan administrasi.

Apabila arsip yang dijual masuk kategori arsip negara, harusnya ada regulasi yang mengatur tentang pemusnahan dokumen. Aturan juga mewajibkan ada penentuan kriteria arsip yang boleh dimusnahkan.

BACA JUGA :
Wilikota Pangkalpinang Menyerahkan Bantuan Rumah Layak Huni Dari Baznas

Temuan dokumen-dokumen ini berawal dari ketua tim inves laskar anti korupsi indonesia (LAKI) pada saat melintas di depan dinas pendidikan bondowoso ada satu unit mobil pick up espas warna hitam sedang parkir di halaman kantor dinas pendidikan tengah menaikkan arsip atau berkas penting tersebut.

BACA JUGA :
Antusias Warga dan Pemdes Nglele Sambut Lomba Keindahan Gapura dan Kebersihan Lingkungan

Beberapa dokumen penting yang ditemukan di antaranya berkas pengajuan pangkat, SPJ BOS, laporan pajak, Berkas Pengajuan Tunjangan Profesi Guru, dan merupakan dokumen penting yang memang harus di pertanggungjawabkan.

BACA JUGA :
Sulaisi Beralibi Gugatan Prematur, Faktanya Gugatan Dicabut di PTUN Karena Kades Pandan Cabut Pemberhentian 6 Perangkat

Di konfirmasi melalui whatsapp Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso menyatakan bahwa sama sekali tidak tau terkait penjualan arsip dan berkas penting tersebut.

Yang menjadi pertanyaan? Lalu mereka melakukan semua itu atas ijin dan perintah siapa?
(bersambung)

Penulis : IWAK